KENDARI–SULTRAICON.COM.|| Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, menegaskan komitmennya terhadap pengawasan aktivitas pertambangan di wilayahnya. Ia menyatakan bahwa seluruh perusahaan tambang harus tunduk pada ketentuan hukum dan berkontribusi langsung terhadap pembangunan daerah. Pernyataan tersebut disampaikan saat menerima kunjungan kerja Komisi XII DPR RI di Hotel Claro Kendari, Jumat, 11 Juli 2025.
Pertemuan tersebut dipimpin oleh Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi XII DPR RI, Rocky Candra, serta dihadiri perwakilan kementerian strategis seperti Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Sejumlah perusahaan tambang besar seperti PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) juga ikut dalam forum tersebut bersama sejumlah instansi teknis daerah.
Dalam pidatonya, Gubernur Andi menyoroti bahwa Provinsi Sultra memiliki kekayaan alam yang sangat besar, terutama komoditas nikel. Namun, menurutnya, kekayaan tersebut harus dikelola secara bijaksana, dengan tetap menjunjung aturan yang berlaku serta memperhatikan aspek lingkungan dan sosial.
Pemerintah Provinsi, lanjut Gubernur, tidak menutup diri terhadap investasi. Namun, ia menuntut agar para investor turut bertanggung jawab dalam perlindungan lingkungan, penyediaan lapangan kerja bagi masyarakat lokal, serta pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan dan transparan.
Gubernur juga menyoroti pentingnya integrasi data lintas sektor antara pemerintah dan pelaku usaha. Tujuannya adalah agar kebijakan terkait tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), pengelolaan lingkungan hidup, serta perlindungan tenaga kerja bisa dijalankan secara lebih tepat sasaran.
Senada dengan Gubernur, Ketua Tim Komisi XII DPR RI, Rocky Candra, mengingatkan perlunya sistem keselamatan kerja yang baik serta optimalisasi investasi di sektor hilirisasi nikel. Ia menyebut Sulawesi Tenggara sebagai wilayah strategis nasional yang harus diberdayakan secara maksimal namun tetap berkelanjutan.
Sebagai penutup, Gubernur menegaskan kembali beberapa kewajiban perusahaan tambang. Di antaranya adalah pelaporan penggunaan air permukaan, penggunaan kendaraan berpelat Sultra, pembelian bahan bakar dari distributor resmi, serta pelaksanaan program CSR yang tepat sasaran di dalam wilayah izin usaha pertambangan.