Hukum & Kriminal

Sidang Kasus Korupsi Mamin Setda Kendari, Eks Sekda Diduga Terlibat Pencairan Dana Fiktif

154
×

Sidang Kasus Korupsi Mamin Setda Kendari, Eks Sekda Diduga Terlibat Pencairan Dana Fiktif

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Pengadilan Negeri Kendari kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait anggaran konsumsi atau makan minum (Mamin) di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari tahun 2020

KENDARI–SULTRAICON.COM. || Pengadilan Negeri Kendari kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait anggaran konsumsi atau makan minum (Mamin) di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari tahun 2020. Persidangan yang digelar pada Kamis, 10 Juli 2025 ini, menyeret mantan Sekda Kendari, Nahwa Umar, sebagai salah satu terdakwa utama.

Dalam sidang yang memasuki agenda kedelapan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kendari menghadirkan tiga saksi penting. Dua saksi berasal dari Bank Sultra, yakni Gustian Hidayatullah dan Zulkifli Ghazali, sementara satu orang lainnya adalah ahli dari BPKP Sulawesi Tenggara, Priyan M.K.

Ketua Majelis Hakim Arya Putra Negara Kutawaringin memimpin jalannya persidangan sejak pukul 09.50 WITA. Usai pengambilan sumpah, para saksi dimintai keterangan oleh JPU terkait proses pencairan dana yang diduga bermasalah, serta keterlibatan terdakwa dalam persetujuan transaksi.

Saksi Zulkifli Ghazali mengungkap bahwa dirinya bertugas membuat akun pengguna bank atas nama Nahwa Umar untuk keperluan pencairan dana. Proses tersebut dilakukan berdasarkan surat resmi dan contoh tanda tangan yang diterima oleh pihak bank. Ia juga menyampaikan bahwa selama pandemi, penyerahan akun dilakukan tanpa pertemuan langsung.

Selain itu, Zulkifli juga menyusun akun operasional untuk bendahara pengeluaran di Bagian Umum Setda Kendari. Menurutnya, sistem perbankan yang digunakan hanya memungkinkan pencairan dilakukan oleh pemilik akun, yaitu Pengguna Anggaran (PA) dan bendahara yang telah ditunjuk secara resmi.

Dalam sidang tersebut terungkap bahwa pencairan dana hanya dapat dilakukan jika disetujui oleh Nahwa Umar selaku PA dan bendahara pengeluaran, Ariyuli Ningsih. Informasi ini menjadi sorotan penting dalam rangka mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas aliran dana yang dianggap tidak sah tersebut.

Tiga orang terdakwa dalam perkara ini adalah Nahwa Umar, Ariyuli Ningsih Lindoeno, serta staf bagian umum, Muchlis. Mereka didakwa terlibat dalam pengelolaan anggaran lima kegiatan fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 444 juta. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian lanjutan dari JPU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *