Hukum & KriminalDaerah

Viral TikTok Berujung Hukum, Tie Saranani Tersandung Kasus Dugaan Fitnah Jual Beli Jabatan

176
×

Viral TikTok Berujung Hukum, Tie Saranani Tersandung Kasus Dugaan Fitnah Jual Beli Jabatan

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Konten kreator asal Sulawesi Tenggara, Tie Saranani, resmi berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

KENDARI – SULTRAICON.COM.|| Konten kreator asal Sulawesi Tenggara, Tie Saranani, resmi berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ditangani oleh Unit 2 Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra.

Penetapan status hukum terhadap Tie Saranani dikonfirmasi langsung oleh Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Humas Polda Sultra, Ipda Hasrun, pada Sabtu (12/7/2025). Menurut Hasrun, proses penyelidikan telah menetapkan bahwa unsur pidana terpenuhi, meski demikian penyidik belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

“Benar, penyidik sudah menyampaikan bahwa Tie Saranani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ITE. Namun saat ini hanya dikenakan kewajiban lapor rutin, belum dilakukan penahanan,” ujar Ipda Hasrun kepada awak media.

Kasus ini bermula dari laporan resmi yang dilayangkan oleh Sofyan, yang menjabat sebagai Sekretaris Badan Pengurus Wilayah Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (BPW-KKSS) Sultra. Sofyan merasa dirugikan secara moral dan reputasi setelah namanya disebut dalam salah satu video unggahan Tie Saranani di platform TikTok. Dalam video tersebut, Tie menuduh Sofyan menerima uang hasil transaksi jabatan di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, termasuk menyebut nominal yang diduga berkaitan dengan posisi pimpinan di RS Bahteramas Kendari.

“Disebut bahwa saya menerima sejumlah uang dari berbagai pihak. Bahkan ada pernyataan bahwa untuk menjadi kepala RS Bahteramas, tarifnya bisa mencapai 500 juta rupiah. Itu tidak benar dan sangat menyesatkan,” tegas Sofyan dalam klarifikasinya kepada media.

Atas unggahan tersebut, Sofyan melaporkan Tie dengan sangkaan melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik melalui media digital. Tak hanya itu, laporan juga mencantumkan Pasal 310 dan 311 KUHP mengenai penghinaan dan fitnah yang disebarkan ke ruang publik.

Sofyan menyayangkan tindakan Tie Saranani yang dianggap sembrono dalam menyampaikan informasi ke masyarakat luas, terlebih unggahannya berpotensi memicu kesalahpahaman serta mencoreng nama baik individu maupun lembaga.

Hingga kini, penyidik masih melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus tersebut. Publik pun menantikan sejauh mana proses hukum ini akan berjalan, mengingat perkara ini melibatkan ranah digital yang kerap kali menjadi medan bebas ekspresi namun juga rentan disalahgunakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *