MUNA — SULTRAICON.COM. || Tasmin Marobo, mahasiswa asal Kabupaten Muna, bersama Forum Kajian Advokasi Kebijakan dan Demokrasi Sulawesi Tenggara (FODKA Sultra) menyatakan dukungan penuh terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dalam membuka dan menuntaskan kasus-kasus korupsi di Sulawesi Tenggara.
Dukungan ini sekaligus menjadi desakan moral agar KPK RI segera memeriksa dan mengusut tuntas tata kelola pemerintahan di Kabupaten Muna. Pasalnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan sejumlah pelanggaran serius yang hingga kini belum diikuti dengan tindakan hukum nyata.
Temuan penting tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2023 yang mengungkap dugaan penyimpangan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muna. LHP tersebut menyebut keterlibatan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muna yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Fakta ini seharusnya menjadi dasar kuat bagi aparat penegak hukum, terutama KPK, untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun. Pasal 4 juga menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku korupsi.
Penegakan hukum ini sejalan dengan amanat Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Temuan BPK yang memuat indikasi kerugian negara merupakan bukti awal yang sah untuk dilakukan penyidikan tanpa harus menunggu desakan politik atau alasan birokrasi.
FODKA Sultra bersama Tasmin Marobo menegaskan agar KPK RI segera turun tangan memberantas seluruh pelaku tindak pidana korupsi di Sulawesi Tenggara, termasuk menindaklanjuti temuan BPK TA 2023 terkait dugaan penyimpangan di Dinas PUPR Kabupaten Muna. Penundaan penindakan sama dengan membiarkan korupsi terus menggerogoti hak rakyat.
“Kami menyerukan kepada KPK RI untuk bertindak cepat, tegas, dan transparan. Rakyat Muna dan masyarakat Sulawesi Tenggara menunggu bukti nyata bahwa hukum benar-benar menjadi panglima, tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Korupsi adalah kejahatan luar biasa, dan penumpasannya harus dilakukan tanpa kompromi demi keadilan dan kesejahteraan rakyat,” tegas Tasmin Marobo.