Hukum & KriminalDaerah

Sertifikat Tanah Dipersoalkan, BPN Mubar: Kami Hanya Fasilitator, Bukan Penentu Hak Milik

145
×

Sertifikat Tanah Dipersoalkan, BPN Mubar: Kami Hanya Fasilitator, Bukan Penentu Hak Milik

Sebarkan artikel ini

MUNA BARAT–SULTRAICON.COM.|| Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna Barat (Mubar) sempat memfasilitasi mediasi antara dua pihak yang bersengketa terkait kepemilikan tanah. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil kesepakatan.

Kepala BPN Mubar, Edison, menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya memediasi persoalan ini, namun karena tidak tercapai titik temu, maka penyelesaian sengketa diserahkan kepada kedua belah pihak untuk menempuh jalur lain di luar mediasi resmi dari BPN.

Menanggapi isu yang menyebut bahwa 15 sertifikat atas tanah yang disengketakan tersebut atas nama istri, anak, adik, dan ipar dari Kepala Desa Kasimpa Jaya, Edison enggan memberikan jawaban tegas. Ia tidak membenarkan, tetapi juga tidak membantah informasi tersebut.

Edison menjelaskan bahwa jika mediasi berjalan lancar, pihaknya sebenarnya telah berencana untuk menyampaikan daftar nama-nama yang tercantum dalam sertifikat dimaksud. Namun karena tidak ada kesepakatan, langkah itu tidak dilanjutkan.

Lebih lanjut, Edison juga menanggapi keberadaan peta objek tanah yang disengketakan yang dipegang oleh pihak H. La Ndamu. Menurutnya, peta tersebut memang merupakan produk dari BPN, namun yang diakui secara sah sebagai bukti kepemilikan adalah sertifikat resmi yang terdaftar di BPN.

Menepis tudingan bahwa BPN Mubar berpihak kepada H. La Ndamu, Edison membantah keras hal tersebut. Ia menegaskan bahwa lembaganya hanya berfungsi sebagai fasilitator mediasi dan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang paling berhak atas kepemilikan lahan tersebut.

“Kami mengupayakan solusi damai kepada kedua pihak. Kalau pun tidak ada kata sepakat, kami persilakan menempuh jalur hukum. Yang jelas, kami belum dapat menyatakan siapa yang memiliki legalitas paling kuat atas tanah tersebut,” ujar Edison saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8/7/2025).

Edison menambahkan bahwa apabila para pihak memilih untuk menyelesaikan perkara melalui jalur hukum keperdataan, maka BPN akan menunggu putusan resmi dari pengadilan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *