KENDARI — SULTRAICON.COM.|| Pusat Studi Konstitusi Mahasiswa Indonesia (PUSKOM) menyoroti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan PT. Ramadhan Moramo Jaya di Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan. Perusahaan ini ironisnya dipimpin oleh seorang anggota DPRD Kota Kendari (25/8/25).
Dalam temuannya, PUSKOM menyebut pekerja hanya menerima gaji Rp2,8 juta per bulan. Jumlah tersebut berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara 2025 yang ditetapkan sebesar Rp3.116.275.
“Ini jelas pelanggaran Pasal 90 UU Ketenagakerjaan yang melarang pembayaran upah di bawah standar minimum,” tegas PUSKOM. Pelanggaran ini bahkan dapat dikenakan pidana penjara 1–4 tahun atau denda Rp100–400 juta.
Tak hanya soal upah, pekerja juga disebut dipaksa bekerja 12 jam per hari tanpa kompensasi lembur. Padahal aturan ketenagakerjaan hanya memperbolehkan maksimal 7 jam kerja per hari untuk sistem enam hari kerja atau 8 jam untuk lima hari kerja.
“Memaksa buruh bekerja berlebihan tanpa lembur adalah bentuk eksploitasi yang melanggar prinsip kemanusiaan,” tambah PUSKOM.
Persoalan lain yang diungkap adalah dugaan penahanan ijazah karyawan. Praktik ini dikategorikan sebagai pelanggaran hak dasar pekerja, mengingat ijazah merupakan dokumen pribadi yang tidak boleh ditahan perusahaan.
Keterlibatan seorang anggota DPRD Kendari sebagai pimpinan perusahaan semakin memperkeruh kasus ini. “Seharusnya wakil rakyat menjadi teladan, bukan justru melanggar hukum dan merendahkan martabat pekerja,” kata Ketua Bidang Advokasi dan Pergerakan PUSKOM, Apriansyah.
PUSKOM menilai kasus ini sebagai tamparan keras bagi pemerintah daerah. Meski sering menyuarakan kesejahteraan buruh, nyatanya masih ada perusahaan yang berani mengabaikan aturan secara terang-terangan.
Atas dugaan pelanggaran ini, PUSKOM melayangkan tujuh tuntutan, di antaranya penyelidikan segera oleh Disnaker Sultra, pembayaran selisih upah dan upah lembur, pengembalian ijazah karyawan, penjeratan pidana terhadap pimpinan perusahaan, hingga sidang etik oleh Badan Kehormatan DPRD Kendari.
“Eksploitasi ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan. Hukum tidak boleh tumpul ke atas. Negara wajib hadir untuk melindungi hak konstitusional pekerja,” tegas Apriansyah.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan pernyataan resmi Pusat Studi Konstitusi Mahasiswa Indonesia (PUSKOM) serta dokumen pendukung yang diterima redaksi. Pihak PT. Ramadhan Moramo Jaya maupun anggota DPRD yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi hingga berita ini diterbitkan.
Editor: Red