BOMBANA — SULTRAICON.COM. || Seperti napas yang tertahan di tenggorokan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana akhirnya menerima kucuran Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat senilai Rp54,7 miliar. Namun, pencairan ini bukan untuk membiayai program baru atau pembangunan segar. Kementerian keuangan (Kemenkeu) memerintahkan seluruh dana tersebut diprioritaskan untuk melunasi utang lama yang menumpuk sejak tahun 2024.
Utang itu bukan angka kecil. Puluhan miliar rupiah menjerat Pemkab Bombana kepada kontraktor dan penyedia jasa yang sejak tahun lalu menunggu pembayaran. Sejumlah proyek yang rampung pada 2024 meninggalkan jejak tagihan yang belum terbayar, memicu ketegangan antara pemerintah daerah dan pihak ketiga.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025 tertanggal 24 Juli 2025, dana transfer ini memang diperuntukkan untuk menutup kekurangan DBH tahun sebelumnya. Instruksi pusat jelas: tidak ada ruang untuk alokasi lain selain menuntaskan tunggakan pembayaran.
Bagi kalangan kontraktor, kabar ini menjadi pisau bermata dua. Di satu sisi, ada rasa lega karena kepastian pembayaran mulai terlihat. Namun di sisi lain, ada kekhawatiran soal realisasi di lapangan.
“Kami berharap tidak ada lagi alasan. Kami sudah bertahun-tahun menunggu, dan banyak yang hampir tumbang,” ujar salah satu rekanan yang enggan disebut namanya kepada Sultraicon, Selasa (12/8/2025).
Kini, dengan pedang tuntutan publik dan instruksi pusat yang mengayun di atas kepala, Pemkab Bombana berada di persimpangan genting: bergerak cepat melunasi kewajiban atau menghadapi gelombang ketidakpercayaan yang lebih besar dari masyarakat dan pelaku usaha.
Reporter: Red
Editor: Ali