Ekonomi & BisnisDaerah

PC IMM Kota Kendari Soroti Penetapan Tersangka Kades Bangun Jaya oleh Polda Sultra

143
×

PC IMM Kota Kendari Soroti Penetapan Tersangka Kades Bangun Jaya oleh Polda Sultra

Sebarkan artikel ini
Ketgam; Ketua PC IMM Kota Kendari, Dirman, menilai ketidakhadiran Polda Sultra dalam sejumlah agenda penting, termasuk RDP di DPRD Sultra

KENDARI – SULTRAICON.COM.|| Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Kendari menyoroti proses hukum yang dilakukan Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra terkait penetapan Kepala Desa Bangun Jaya sebagai tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan konservasi.

Ketua PC IMM Kota Kendari, Dirman, menilai ketidakhadiran Polda Sultra dalam sejumlah agenda penting, termasuk RDP di DPRD Sultra, menunjukkan sikap yang tidak gentle dan menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi proses hukum.

Ia menduga terdapat kejanggalan dan cacat prosedural karena pengecekan lahan konservasi tidak melibatkan Pemerintah Desa, masyarakat, maupun pemangku kehutanan. Kondisi ini, kata Dirman, justru memperkuat dugaan adanya kriminalisasi terhadap Kepala Desa Bangun Jaya.

“Seolah ada indikasi kriminalisasi hukum terhadap Kepala Desa Bangun Jaya. Padahal, mestinya penegakan hukum harus melibatkan semua pihak terdampak agar hasilnya adil dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Dirman juga mengecam keras dugaan adanya manuver dan kongkalikong dalam penanganan kasus ini. Menurutnya, perlakuan hukum harus sama terhadap semua pihak, sebab jika tidak, akan merusak citra kepolisian dan mengikis kepercayaan publik.

Selain itu, PC IMM menyoroti tidak dilibatkannya Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai pihak keterangan dalam RDP di DPRD Sultra. Hal ini, menurut mereka, memperkuat dugaan bahwa Polda Sultra kurang transparan dan tidak melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

“Kapolda Sultra mesti mengambil langkah tegas dengan mencopot Kepala Ditreskrimsus dan Tim Penyidik Polda Sultra karena proses hukum yang diduga cacat prosedural. Kami juga meminta Kapolri mengevaluasi kinerja Kapolda Sultra yang dinilai gagal menyelesaikan persoalan ini,” ujar Dirman.

Di sisi lain, IMM menilai kehadiran perusahaan tambang PT TIS di Desa Bangun Jaya justru memicu konflik horizontal di masyarakat. Padahal, sesuai amanat undang-undang, keberadaan tambang seharusnya memberi manfaat bagi warga sekitar.

Berdasarkan temuan BPK dalam Laporan Nomor 13/LHP/XVII/05/2024 tanggal 20 Mei 2024, Auditorat Keuangan Negara IV menemukan bukaan kawasan hutan seluas 155,26 hektare tanpa adanya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Dari total itu, 150,13 hektare berada di Areal Penggunaan Lain (APL), sementara 5,13 hektare masuk kawasan Hutan Lindung (HL).

Selain itu, PT TIS juga belum menempatkan Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan jaminan pascatambang yang sifatnya wajib untuk menjamin pemulihan lingkungan. Oleh karena itu, PC IMM menegaskan keberadaan PT TIS di Desa Bangun Jaya Kecamatan Lainea perlu ditinjau kembali dan seluruh dokumen kelengkapan perusahaan mesti diperiksa secara menyeluruh.

IMM juga menyayangkan sikap Camat Lainea yang dianggap tidak proaktif memantau kondisi bawahannya. Bahkan, Camat disebut baru mengetahui penetapan tersangka Kepala Desa Bangun Jaya dari pemberitaan media online.

“Pernyataan Camat yang menyebut jalan di Desa Bangun Jaya sudah bagus itu tidak objektif, kenyataannya justru sebaliknya. Sepertinya beliau tidak pernah meninjau langsung kondisi desa sehingga tidak mengetahui keadaan sebenarnya,” pungkas Dirman.

Catatan Redaksi:
Berita ini ditulis berdasarkan pernyataan resmi PC IMM Kota Kendari. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Sultra dan PT TIS belum memberikan klarifikasi lebih lanjut. Tim redaksi Sultraicon masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak terkait, termasuk Polda Sultra, BPN, dan Pemerintah Daerah.

Reporter: Ali Okong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *