Hukum & KriminalDaerah

Operasi Patuh Anoa 2025, Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan, Polda Sultra Tegas Tindak Pelangg

133
×

Operasi Patuh Anoa 2025, Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan, Polda Sultra Tegas Tindak Pelangg

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Wijanarko, S.I.K., M.H., Turut hadir dalam Pemusnahan 735 knalpot brong hasil penindakan pelanggaran lalu lintas selama Operasi Patuh Anoa 2025, yang berlangsung di lapangan lobi depan Mapolda Sultra

KENDARI — SULTRAICON.COM.|| Sebanyak 735 knalpot brong hasil penindakan pelanggaran lalu lintas selama Operasi Patuh Anoa 2025 resmi dimusnahkan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), Selasa pagi (29/7/2025).

Pemusnahan berlangsung di lapangan lobi depan Mapolda Sultra dan dipimpin langsung oleh Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Wijanarko, S.I.K., M.H. Turut hadir Wakapolda Sultra Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana, S.H., M.H., sejumlah pejabat utama Polda, Forkopimda Sultra, serta komunitas otomotif roda dua dan empat.

Kapolda Sultra dalam sambutannya menekankan bahwa penggunaan knalpot tidak standar atau brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga menciptakan polusi suara yang meresahkan masyarakat. Ia menyebut, kebisingan dari knalpot brong berisiko tinggi memicu konflik sosial hingga membahayakan pengendara lain.

“Ini bukan hanya soal pelanggaran teknis, tapi gangguan nyata terhadap ketertiban umum. Maka dari itu, pemusnahan ini adalah langkah tegas sekaligus edukatif,” tegas Kapolda.

Operasi Patuh Anoa 2025 telah dilaksanakan selama dua pekan, mulai 14 hingga 27 Juli, dengan mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum secara persuasif. Ribuan pelanggaran berhasil ditindak, termasuk penggunaan knalpot brong yang mendominasi.

Pemusnahan ratusan knalpot ini menjadi simbol komitmen kuat Polda Sultra dalam menciptakan lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan nyaman. Kapolda juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban jalan raya.

Menurut pihak kepolisian, kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas harus ditumbuhkan sejak dini. Penindakan yang dilakukan bukan untuk menakut-nakuti, melainkan sebagai upaya membentuk budaya tertib dan keselamatan berlalu lintas.

Kegiatan ini mendapatkan respons positif dari berbagai kalangan, termasuk komunitas otomotif yang turut menyuarakan dukungan terhadap langkah Polda Sultra menekan pelanggaran lalu lintas secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *