Daerah

Muhammadiyah Dorong Penguatan Kebijakan Pengendalian Tembakau sebagai Implementasi MKCHM

332
×

Muhammadiyah Dorong Penguatan Kebijakan Pengendalian Tembakau sebagai Implementasi MKCHM

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Muhammadiyah kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam isu kesehatan masyarakat dengan mendorong penyempurnaan kebijakan pengendalian tembakau nasional.

KENDARI – SULTRAICON.COM || Muhammadiyah kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam isu kesehatan masyarakat dengan mendorong penyempurnaan kebijakan pengendalian tembakau nasional. Langkah organisasi ini menyampaikan rekomendasi resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, terkait revisi PP No. 109 Tahun 2012 serta dukungan terhadap kenaikan cukai rokok, menjadi bukti nyata keberlanjutan dakwah amar makruf nahi mungkar dalam ranah kesehatan publik.

Upaya Muhammadiyah tersebut bukan merupakan bentuk oposisi terhadap pemerintah, melainkan bagian dari kolaborasi strategis untuk melindungi generasi bangsa dari dampak buruk produk tembakau yang bersifat adiktif. Keprihatinan yang meningkat terkait konsumsi rokok pada anak dan remaja mendorong organisasi ini untuk mengambil langkah advokatif yang lebih tegas.

Pendekatan ini sejalan dengan konsep Manajemen Kesehatan Cerdas Humanis Muhammadiyah (MKCHM), sebuah platform nilai yang menekankan pentingnya pencegahan, pemberdayaan, dan perlindungan masyarakat berbasis ajaran Islam dan ilmu pengetahuan. Muhammadiyah menegaskan bahwa persoalan kesehatan tidak berdiri sendiri, melainkan terkait erat dengan aspek moral, sosial, ekonomi, hingga kebijakan publik. Karena itu, perjuangan terhadap kebijakan pengendalian tembakau dipandang sebagai bagian dari misi besar meningkatkan kualitas hidup masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan keluarga dhuafa.

Kebiasaan merokok yang masih tinggi di Indonesia dinilai menjadi ancaman serius terhadap pembangunan SDM unggul. Anak yang terpapar rokok berisiko mengalami berbagai gangguan kesehatan, penurunan kemampuan belajar, hingga kecanduan jangka panjang. Selain itu, penyakit akibat tembakau menimbulkan beban ekonomi yang besar bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dalam konteks ini, advokasi Muhammadiyah diharapkan mampu mendorong transformasi struktural menuju lingkungan sosial yang lebih sehat dan berkeadilan.

Semangat perjuangan kesehatan ini sejalan dengan wasiat pendiri Muhammadiyah, K.H. Ahmad Dahlan, yang menekankan bahwa Islam harus menjadi agama yang kuat dan menyejahterakan umat. Perlindungan terhadap mereka yang lemah merupakan inti dari gerakan kerisalahan tersebut. Dengan memperjuangkan regulasi tembakau, Muhammadiyah dianggap sedang melanjutkan tradisi keberpihakan terhadap kaum dhuafa yang sering menjadi korban dari agresivitas industri rokok.

Ketua Majelis Pembina Kesehatan Umum (MPKU) PP Muhammadiyah, Agus Samsudin, menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah mendukung program pengendalian tembakau. Ia menegaskan bahwa gerakan kesehatan tidak dapat berjalan sendiri. Kolaborasi lintas lembaga, baik pemerintah, WHO, maupun organisasi kesehatan dunia lainnya, menjadi fondasi penting dalam mendorong perubahan kebijakan yang efektif dan berpihak pada masyarakat.

Penghargaan internasional yang diterima PP Muhammadiyah atas kontribusinya dalam pengendalian tembakau menunjukkan bahwa pendekatan MKCHM mendapat perhatian luas di dunia global. Kehadiran tokoh internasional seperti Dr. Farukh Quraisyi dari WHO Indonesia dan Tara Singh Bam dari The Union dalam forum pengajian virtual Muhammadiyah memperkuat posisi organisasi ini dalam ekosistem gerakan kesehatan global.

Pada akhirnya, desakan Muhammadiyah untuk merevisi kebijakan pengendalian tembakau merupakan cerminan kesadaran kolektif bahwa bangsa yang sehat memerlukan keberanian untuk menghadapi kepentingan ekonomi yang merugikan masyarakat. Upaya ini menjadi bukti nyata implementasi MKCHM dalam kehidupan publik: membela kelompok lemah, melindungi generasi masa depan, dan memastikan kebijakan negara berpihak pada pembangunan Indonesia yang lebih sehat, kuat, dan berkeadilan.

Editor: red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *