KENDARI — SULTRAICON.COM.|| 28 Agustus menyisakan jejak luka yang sulit dihapus. Bukan hanya karena jalanan dipenuhi gas air mata, tetapi karena rakyat dipaksa merasa takut oleh aparat yang semestinya melindungi mereka. Demonstrasi damai yang seharusnya menjadi ruang menyampaikan suara, justru diperlakukan seakan-akan ancaman bagi negara.
Represi ini bukan sekadar masalah prosedur, melainkan pengkhianatan terhadap hukum yang sudah jelas mengatur. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dengan tegas menjamin kebebasan menyampaikan pendapat sebagai hak dasar warga negara. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI pun menegaskan bahwa tugas utama polisi adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Namun, yang terjadi di jalanan adalah kebalikannya: perlindungan berubah menjadi penyerangan.
Lebih jauh, Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) melalui UU No. 12 Tahun 2005. Artinya, negara ini terikat secara hukum untuk menjamin kebebasan berpendapat dan berkumpul, bukan menakut-nakuti warganya dengan senjata dan gas. Apa yang terjadi pada demonstrasi 28 Agustus bukan hanya pelanggaran terhadap hukum nasional, tetapi juga bentuk pengingkaran atas komitmen internasional yang sudah kita ikrarkan di hadapan dunia.
Ketika aparat memilih jalan kekerasan, yang hilang bukan hanya rasa aman, melainkan juga kepercayaan rakyat. Sekali kepercayaan itu runtuh, negara akan kesulitan memulihkannya. Dan kepercayaan publik adalah fondasi yang jauh lebih penting daripada kekuasaan yang dibentengi tameng dan pentungan.
Sejarah bangsa ini sudah berulang kali menunjukkan, suara rakyat tidak bisa dipadamkan dengan represi. Gas air mata mungkin bisa membubarkan massa, tapi tidak akan pernah bisa membungkam kebenaran. Yang justru tercipta adalah luka-luka demokrasi yang ditorehkan oleh tangan yang seharusnya melindungi.
Penulis: Ariyanti La Ambo
Editor: Ali Okong