Hukum & KriminalDaerah

LPK Sultra Ultimatum Kapolda, Tindak Tegas Oknum Penyebar Ujaran SARA Pasca OTT Bupati Koltim

161
×

LPK Sultra Ultimatum Kapolda, Tindak Tegas Oknum Penyebar Ujaran SARA Pasca OTT Bupati Koltim

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Ketua LPK Sultra, Maman, menyatakan bahwa ucapan "Masih mau ko pilih orang Bugis itu?" yang beredar di media sosial bukan sekadar komentar biasa, melainkan propaganda berbahaya yang mengadu domba masyarakat Sultra

KENDARI – SULTRAICON.COM.||  Lembaga Pemerhati Kebijakan Sulawesi Tenggara (LPK Sultra) mengeluarkan ultimatum keras kepada Kapolda Sulawesi Tenggara untuk segera mengambil langkah tegas terhadap oknum yang menyebarkan komentar provokatif pasca OTT Bupati Kolaka Timur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua LPK Sultra, Maman, menyatakan bahwa ucapan “Masih mau ko pilih orang Bugis itu?” yang beredar di media sosial bukan sekadar komentar biasa, melainkan propaganda berbahaya yang mengadu domba masyarakat Sultra. Ia menegaskan bahwa komentar itu telah mengubah kasus OTT menjadi ajang perpeloncohan etnis dan memicu gelombang kegaduhan yang mengancam persatuan.

“Ini sudah kelewatan. Siapa pun pelakunya, harus ditindak secara hukum. Kalau Kapolda Sultra tidak bergerak cepat, maka kami anggap ada pembiaran terhadap upaya memecah belah masyarakat,” tegas Maman.

Maman menegaskan, LPK Sultra tidak akan tinggal diam. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah nyata dari pihak kepolisian, pihaknya akan menggalang kekuatan masyarakat untuk turun langsung menyuarakan tuntutan di jalanan.

“Kami beri batas waktu. Ini bukan ancaman kosong. Jika hukum tidak ditegakkan, kami yang akan turun untuk menuntutnya di depan markas Polda Sultra. Jangan biarkan Sultra diacak-acak oleh oknum provokator yang memanfaatkan momentum hukum demi kepentingan sempit,” ujarnya dengan nada tegas.

LPK Sultra menegaskan bahwa proses hukum terhadap Bupati Koltim adalah urusan penegak hukum, bukan panggung untuk menyerang identitas suku dan menebar kebencian. Masyarakat Sultra, kata Maman, berhak mendapatkan rasa aman tanpa harus menjadi korban adu domba yang berbahaya bagi keutuhan daerah. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *