JAKARTA – SULTRAICON.COM.|| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (16/9/2025) memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kolaka Timur, Yosep Sahaka, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Selain Yosep, dua orang saksi lainnya juga dipanggil: Aspian Suute, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kolaka Timur, dan Ruri Purwandi, Ketua Tim Kerja Perencanaan Program, Evaluasi, dan Pelaporan Kementerian Kesehatan.
Kasus ini bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada tanggal 7–8 Agustus 2025, di beberapa lokasi termasuk Kendari, Jakarta, dan Makassar.
Hasil penyidikan awal menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bupati Kolaka Timur Abdul Azis; Andi Lukman Hakim (PIC di Kementerian Kesehatan); Ageng Dermanto (PPK proyek); serta dua pihak swasta, Deddy Karnady dan Arif Rahman, mitra kontraktor dari PT PCP.
Nilai proyek RSUD yang menjadi objek perkara disebut-sebut Rp 126,3 miliar, didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan.
Dugaan yang paling menonjol adalah permintaan commitment fee sebesar sekitar Rp 9 miliar oleh tersangka kepada rekanan, sebagai bagian dari proses pelelangan proyek.
Diduga, sebagian dari uang tersebut sudah diterima tersangka, dengan jumlah sekitar Rp 1,6 miliar yang telah mengalir kembali kepada pihak-pihak terkait.
Proyek ini merupakan peningkatan fasilitas RSUD Kolaka Timur dari kelas D menjadi kelas C, yang seharusnya memperbaiki akses dan kualitas layanan kesehatan masyarakat di wilayah Sulawesi Tenggara.
Kementerian Kesehatan sendiri telah mengalokasikan dana besar melalui program peningkatan RSUD di berbagai daerah. Proyek di Kolaka Timur termasuk dalam rangkaian program nasional dan penggunaan dana khusus kesehatan melalui DAK.
Publik memantau perkembangan kasus ini dengan cermat, mengingat dampaknya terhadap pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah. Jika terbukti, korupsi dalam proyek kesehatan dianggap sangat merugikan.
Sampai berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Yosep Sahaka maupun kuasa hukumnya yang menjelaskan posisi saksi atau pendampingan hukum secara rinci. Pihak KPK juga belum merilis seluruh bukti atau dokumen lengkap yang menjadi dasar penyidikan.
Editor; Ali Okong