KENDARI—SULTRAICON.COM.|| Pusat Studi Konstitusi Mahasiswa Indonesia (PUSKOM) menyoroti serius dugaan praktik korupsi dana haji yang menyeret mantan Menteri Agama. Menurut PUSKOM, persoalan ini bukan hanya terjadi di tingkat pusat, tetapi berpotensi merembet hingga ke daerah, termasuk di Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ali Kamri, M.H., selaku Ketua Umum PUSKOM, menegaskan bahwa korupsi di sektor haji dan umrah tidak boleh dipandang sebagai kasus individual, melainkan sebagai sistem yang terdesentralisasi. Ia menilai lemahnya pengawasan, praktik mark-up, hingga permainan dalam pengelolaan travel haji/umrah di daerah menjadi pintu masuk perbuatan melawan hukum.
“Alasan kami jelas, tuntutan ini berbasis fakta dan dasar hukum, bukan opini kosong,” tegas Ali Kamri. Ia menyebut, hak masyarakat untuk memperoleh informasi penggunaan dana publik dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945, serta diperkuat oleh UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah mewajibkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji. Sementara itu, UU No. 28 Tahun 1999 memberi jaminan hak masyarakat untuk mengawasi penyelenggara negara. “Dengan dasar hukum tersebut, kami sah secara hukum menuntut transparansi dana haji dan umrah,” tambahnya.
PUSKOM mengungkap, berdasarkan kuota haji 2025, Sulawesi Tenggara memberangkatkan 2.019 jemaah. Jika dikalkulasikan dari total biaya manfaat nasional sebesar Rp6,8 triliun (temuan ICW), maka potensi dana yang melekat pada Sultra mencapai Rp62,15 miliar.
Dari jumlah itu, jika provinsi mengelola 20–40 persen, maka terdapat rentang Rp12,43 miliar – Rp24,86 miliar yang rawan diselewengkan. Dugaan korupsi, menurut PUSKOM, bisa terjadi melalui mark-up katering, manipulasi transportasi, kontrak akomodasi, hingga pembengkakan biaya logistik.
“Ini bukan sekadar potensi, tetapi sangat mungkin terjadi. Karena praktik korupsi di sektor haji biasanya menyasar area-area teknis seperti konsumsi, transportasi, dan akomodasi,” papar Ali Kamri.
Fakta lapangan di Sultra semakin memperkuat analisis PUSKOM. Kasus travel SmartHajj yang menelantarkan jemaah menunjukkan lemahnya pengawasan Kanwil Kemenag. Bahkan, Kemenag Sultra terpaksa merilis daftar travel resmi untuk menekan praktik travel abal-abal.
Di sisi lain, media lokal juga melaporkan adanya pemilik travel di Kendari yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan jemaah umrah. Bagi PUSKOM, hal ini membuktikan bahwa praktik korupsi dan penipuan di sektor haji dan umrah sudah lama mengakar.
Berdasarkan kondisi tersebut, PUSKOM menyampaikan empat tuntutan utama. Pertama, audit forensik terbuka yang dilakukan BPK, KPK, dan Inspektorat atas seluruh kontrak dan transaksi haji di Kanwil Kemenag Sultra. Kedua, transparansi kontrak dan kuota, termasuk publikasi daftar travel resmi serta kontrak katering, transportasi, dan akomodasi.
Ketiga, penegakan hukum yang tegas terhadap pejabat Kemenag provinsi yang terbukti bersekongkol dengan agen nakal. Keempat, perlindungan penuh terhadap jemaah agar tidak lagi menjadi korban praktik curang yang merugikan secara moral, material, dan spiritual.
Ali Kamri menegaskan, PUSKOM menolak untuk diam terhadap praktik korupsi yang merampas hak rakyat beribadah. “Korupsi dana haji adalah pengkhianatan terhadap umat dan konstitusi. Jika negara tidak hadir dengan transparansi, maka mahasiswa dan masyarakat akan terus bersuara,” ujarnya.
“Audit Forensik Terbuka! Transparansi Publik! Penegakan Hukum Tegas!” pungkas Ali Kamri, M.H., Ketua Umum Pusat Studi Konstitusi Mahasiswa Indonesia (PUSKOM).
Reporter: Ali Okong