KOLAKA TIMUR–SULTRAICON.COM.|| Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka menetapkan dan menahan Kepala Dinas Perkebunan Dan Hortikultura Kolaka Timur, Lasky Paemba, bersama dua rekanannya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit kopi Robusta tahun anggaran 2021. Penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif yang berlangsung hampir sepuluh jam, Kamis, 10 Juli 2025.
Selain Lasky, dua orang lainnya yang ikut dijebloskan ke balik jeruji adalah Haeruddin, Direktur CV Lumbung Sekawan yang merupakan pelaksana proyek, serta Kaifary Mukky yang diduga menjadi pelaksana lapangan dalam pengadaan tersebut. Ketiganya digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kolaka dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan tangan diborgol.
Kepala Kejari Kolaka, Herlina Rauf, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa tindakan penahanan dilakukan setelah penyidik memastikan adanya unsur pidana, diperkuat hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebutkan kerugian negara mencapai Rp 626 juta. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan guna keperluan penyidikan lebih lanjut.
Modus dugaan korupsi ini bermula saat Lasky Paemba yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menetapkan harga satuan bibit kopi di atas standar yang telah ditetapkan dalam peraturan bupati. Harga tersebut tidak mengacu pada harga pasar yang berlaku, sehingga membuka celah terjadinya mark-up anggaran dalam pelaksanaan proyek.
Sementara itu, proyek yang total anggarannya mencapai Rp 4,2 miliar itu dipercayakan kepada CV Lumbung Sekawan. Namun dalam pelaksanaannya, perusahaan tersebut tidak langsung mengerjakan proyek, melainkan menyerahkannya kepada pihak ketiga, yakni Kaifary Mukky. Praktik ini diduga sebagai bagian dari rekayasa untuk memperlancar tindakan manipulatif dalam proyek tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kolaka, Aditya Toding Bua, menambahkan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sanksi pidana yang menanti berupa hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal dua puluh tahun, serta denda minimal Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Kejari Kolaka menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini secara profesional dan tuntas, sebagai bentuk keseriusan dalam pemberantasan praktik korupsi di daerah. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pejabat lain agar tidak bermain-main dengan anggaran negara, terlebih dalam program yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat.
Reporter: Ali