KENDARI-SULTRAICON.COM.|| – Sehubungan dengan adanya dugaan tindakan yang merugikan salah satu perusahaan lokal di kabupaten kolaka Sulawesi tenggara,yaitu CV.Dinatha Indo Port (DIP) yang saat ini tengah dalam pendampingan hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang sedang bergulir, LBH GMBI Sultra pun mengajukan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi terkait di DPRD Provinsi Sulawesi tenggara pada kamis, (29/5/2025).
berdasarkan yang di himpun oleh tim media Sultra Icon, Ansar.SH.Cpt dan Parnerts selaku kuasa hukum CV.DIP membenarkan terkait penyuratan permohonan RDP ke DPRD Provinsi Sultra.
“Ia kami LBH GMBI Sultra layangkan surat permohonan RDP untuk melibatkan DPRD Provinsi Sultra sebagai perwakilan rakyat dalam hal bersama – sama mencari solusi atas permasalahan ini” ucap dalam keterangannya.
Lebih jauh, Ansar menjelaskan”adapun pokok permasalahan yang telah dilayangkan dalam surat permohonan , yaitu :
1. perusahaan lokal atas nama: CV.Dinatha Indo Port(DIP) yang diduga mengalami kerugian dan perlakuan tidak adil dalam relasi bisnis dengan pihak PT.Mitra Nikel Abadi(MNA)sebuah perusahaan yang beraktivitas di Pomalaa kabupaten kolaka Sulawesi tenggara.
2. dugaan praktik yang tidak transparan , tidak propesional , dan merugikan pengusaha lokal tersebut dan berpotensi mencederai iklim usaha yang adil dan merata didaerah.
3. pemerintah daerah dan lembaga legislatif sebagai wakil rakyat kami nilai perlu mengambil langkah tegas dan responsif terhadap permasalahan ini agar tidak terjadi preseden buruk terhadap pengusaha lokal lainnya.
Lanjut , Ansar menyampaikan “berdasarkan tiga point diatas , tentunya LBH GMBI Sultra juga berharap ketua DPRD provinsi Sultra khususnya ketua komisi IV yang membidangi agar dapat memfasilitasi RDP antara LBH GMBI Sultra bersama CV.DIP dengan pihak perusahaan terkait termasuk PT.MNA , PT.TNS dan dinas/instansi pemerintah terkait yang relevan” Pungkasnya.
Editor: Ali