DaerahEkonomi & Bisnis

Ketua KMPR Sultra Kecam Keras Aktivitas PT WIN Menambang di Dekat Pemukiman Warga

127
×

Ketua KMPR Sultra Kecam Keras Aktivitas PT WIN Menambang di Dekat Pemukiman Warga

Sebarkan artikel ini

 

Konawe Selatan –SULTRAICON.COM||Muh.Lola Ketua Komando Merah Putih Rakyat Sulawesi Tenggara (KMPR), mengecam keras aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Aktivitas perusahaan yang beroperasi kembali di dekat permukiman warga pada Kamis (28/8/2025) dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius dan mengabaikan aturan yang berlaku.

 

Sebagai Ketua KMPR Sultra, saya menilai tindakan PT WIN yang kembali menurunkan dua unit ekskavator hingga menggali lahan dengan kedalaman sekitar 20 meter, sangat meresahkan warga dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan lebih parah. Padahal, perusahaan ini sudah berulang kali disorot karena rekam jejak pelanggarannya terhadap aturan lingkungan.

“Kami mengecam keras aktivitas PT WIN yang tidak mengindahkan rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Aktivitas tambang di dekat pemukiman jelas membahayakan keselamatan dan merusak ruang hidup masyarakat. Ini bukan hanya soal bisnis, tetapi soal hak hidup warga dan kelestarian lingkungan,” tegas Ketua KMPR Sultra.

Sebelumnya, warga Torobulu telah menolak aktivitas pertambangan sejak 2019 karena lokasinya yang terlalu dekat dengan permukiman. Meski sempat dihentikan, pada 15 Agustus 2025 lalu PT WIN kembali membuka lahan reklamasi untuk ditambang, sehingga memicu ketegangan baru.

Situasi semakin panas ketika warga membentangkan baliho berisi kutipan majelis hakim PN Andoolo dalam putusan perkara warga Torobulu tahun 2024 lalu, yang menegaskan pentingnya menjaga kelestarian alam untuk generasi mendatang.

Saya menegaskan bahwa rekomendasi KLHK dengan surat bernomor S.1088/PPSALHK/PSA/GKM.2.4/B/04/2024 tertanggal 29 April 2024 harus segera ditindaklanjuti oleh Pemkab Konsel. Surat tersebut secara jelas meminta pemerintah daerah untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada PT WIN atas pelanggaran lingkungan yang telah dilakukan.

“Kami mendesak Pemkab Konsel jangan tutup mata. Penegakan hukum harus jelas. Jika rekomendasi KLHK saja tidak dijalankan, lantas aturan mana lagi yang akan dipatuhi oleh perusahaan seperti PT WIN?” tambah saya.

KMPR Sultra menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga adanya tindakan tegas dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum. Menurut saya, pelanggaran berulang PT WIN menjadi bukti lemahnya pengawasan dan menunjukkan bahwa perusahaan ini tidak layak diberi ruang operasi di kawasan yang bersinggungan langsung dengan pemukiman warga.

Sebelum berita ini diturunkan demi keberimbangan berita media ini berupaya mengkonfirmasi pihak terkait demi terlaksananya profesionalitas jurnalis dan bila berkenan apabila pihak terkait responsif maka boleh menghubungi kami di kontak redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *