MUNA BARAT – SULTRAICON.COM.|| Inspektorat Kabupaten Muna Barat menemukan penyalahgunaan anggaran pada proyek peningkatan jalan usaha tani dan pembukaan jalan kuburan di Desa Madampi, Kecamatan Lawa, tahun anggaran 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Inspektorat menemukan adanya penyimpangan anggaran hingga 50 persen dari total anggaran proyek tersebut.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan pada Kamis, 11 September 2025, pukul 09.00 WITA di Kantor Inspektorat Muna Barat. Kegiatan ini dihadiri Kepala Desa Madampi dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dalam LHP tersebut, Inspektorat merekomendasikan agar Pemerintah Desa Madampi mengembalikan kerugian negara dalam jangka waktu 60 hari.
Koordinator Aliansi Mahasiswa Lawa Raya, Agusta, mengatakan bahwa temuan tersebut menjadi bukti nyata adanya penyalahgunaan anggaran dalam proyek peningkatan jalan usaha tani dan pembukaan jalan kuburan Desa Madampi.
“Sejak awal kami sudah mencurigai adanya ketidaktransparanan dalam proyek ini. Hasil audit Inspektorat membuktikan dugaan masyarakat dan mahasiswa bahwa ada penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa. Kami akan terus mengawal proses ini sampai dana yang disalahgunakan benar-benar dikembalikan,” ujar Agusta, kepada wartawan (14/9).
Agusta berharap Inspektorat Muna Barat mengawal sepenuhnya hasil temuan tersebut.
“Inspektorat Muna Barat harus betul-betul mengawal temuan tersebut; takutnya rekomendasi yang diberikan kepada Pemerintah Desa Madampi tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tutupnya.
Editor : Red