Hukum & Kriminal

Dishub Kendari Tegaskan Larangan Bayar Parkir di Atas Tarif Resmi, Warga Diminta Tolak Pungli

137
×

Dishub Kendari Tegaskan Larangan Bayar Parkir di Atas Tarif Resmi, Warga Diminta Tolak Pungli

Sebarkan artikel ini
Ketgam; Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, Paminuddin, menegaskan kepada masyarakat agar tidak melayani permintaan biaya parkir yang melebihi ketentuan resmi

KENDARI — SULTRAICON.COM.|| Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, Paminuddin, menegaskan kepada masyarakat agar tidak melayani permintaan biaya parkir yang melebihi ketentuan resmi. Hal itu disampaikannya saat ditemui langsung tim sultraicon di Kendari, Rabu (10/9/2025).

Menurutnya, nilai retribusi parkir tepi jalan sudah jelas diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam aturan tersebut, tarif resmi parkir ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil sekali parkir.

“Kalau ada permintaan di atas tarif tersebut, saya anggap sebagai pungutan liar (pungli). Kami imbau masyarakat jangan melayani, bahkan boleh menolak,” tegas Paminuddin, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala DLHK Kendari.

Ia juga mengungkapkan, saat ini terdapat kurang lebih 90 titik potensi parkir tepi jalan di Kota Kendari. Dari jumlah tersebut, 65 titik merupakan lokasi parkir aktif, sedangkan sekitar 25 titik lainnya belum beroperasi.

Salah satu lokasi parkir resmi yang ramai digunakan adalah kawasan Eks MTQ Kendari. Paminuddin menjelaskan, hampir seluruh area poros jalan di lokasi tersebut masuk dalam titik parkir resmi yang telah dikelola Dishub.

Untuk memastikan pelayanan parkir berjalan sesuai aturan, juru parkir resmi dari Dishub dilengkapi dengan atribut seperti rompi, kartu identitas (ID Card), dan karcis parkir. Hal ini menjadi pembeda antara petugas resmi dengan juru parkir liar.

“Kalau ada petugas yang tidak memakai atribut lengkap, masyarakat boleh menganggapnya sebagai juru parkir liar. Jangan membayar bila tidak ada tanda resmi,” tambahnya.

Pihak Dishub Kendari juga menekankan bahwa masyarakat berhak menolak pembayaran apabila merasa dipaksa atau dimintai biaya parkir yang tidak sesuai aturan. Tindakan pemaksaan dari oknum juru parkir ilegal dapat segera dilaporkan ke aparat berwenang.

Langkah penertiban ini diambil seiring dengan rencana penerapan sistem parkir digital di Kota Kendari pada Oktober 2025 mendatang. Dengan sistem baru ini, masyarakat dapat membayar retribusi parkir menggunakan QRIS sehingga lebih transparan dan akuntabel.

Selain itu, Dishub Kendari menilai penertiban parkir liar sangat penting untuk menciptakan keteraturan lalu lintas dan menghindari kebocoran pendapatan asli daerah (PAD). Sebab, retribusi parkir resmi merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang signifikan.

Masyarakat pun menyambut positif kebijakan ini. Rahman Sahma, warga Kendari yang ditemui sultraicon, mengaku setuju dengan penertiban parkir liar. Namun, ia berharap Dishub tetap konsisten menegakkan aturan sehingga pelayanan publik bisa semakin baik.

Dengan adanya langkah tegas dari Dishub Kota Kendari, diharapkan masyarakat semakin sadar hak dan kewajibannya dalam membayar parkir sesuai ketentuan. Pada saat yang sama, pemerintah daerah dapat menjaga ketertiban sekaligus meningkatkan kualitas layanan transportasi di ibu kota Sulawesi Tenggara ini.

Reporter; Ali Okong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *