JAKARTA — SULTRAICON.COM.|| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis usai menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kelas C di Kabupaten Koltim, Sulawesi Tenggara. Penahanan dilakukan setelah konferensi pers yang berakhir pada Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Abdul Azis bersama empat orang lainnya terlibat dalam pengaturan pemenang tender proyek senilai Rp126,3 miliar tersebut. Keempat tersangka lainnya adalah Andi Lukman Hakim (PIC Kementerian Kesehatan), Ageng Dermanto (Pejabat Pembuat Komitmen proyek), Deddy Karnady (pihak swasta dari PT Pilar Cadas Putra/PT PCP), dan Arif Rahman (KSO PT PCP).
Menurut Asep, peran Abdul Azis dalam perkara ini sangat sentral. Pada Januari 2025, ia bersama sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Koltim diduga berangkat ke Jakarta untuk bertemu pihak Kementerian Kesehatan. Tujuannya, mengatur proses lelang agar PT PCP keluar sebagai pemenang proyek pembangunan RSUD Kelas C.
“Diduga ada pengondisian sejak awal untuk memenangkan PT PCP dalam tender,” ungkap Asep. Langkah tersebut berbuah hasil ketika pada Maret 2025, PT PCP resmi ditetapkan sebagai pemenang tender oleh Pemkab Koltim.
Proyek pembangunan RSUD Kelas C Koltim sendiri merupakan bagian dari program prioritas nasional di bidang kesehatan. PT PCP diketahui merupakan perusahaan jasa konstruksi yang bergerak pada pembangunan fasilitas kesehatan, pendidikan, dan sektor konstruksi lainnya.
KPK mengungkap bahwa setelah PT PCP memenangkan tender, Abdul Azis meminta imbalan atau fee sebesar Rp9 miliar dari pihak kontraktor. Permintaan tersebut diduga sebagai kompensasi atas peran dan bantuannya dalam mengatur proses lelang.
“Fee itu diberikan secara bertahap, sebagian melalui transfer rekening, sebagian dalam bentuk tunai,” kata Asep. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan sebagian untuk biaya politik.
Kasus ini memperlihatkan adanya kolaborasi antara pejabat daerah, pihak kementerian, dan swasta dalam mengatur pemenang tender proyek strategis. KPK memastikan akan menelusuri aliran dana, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, Abdul Azis dan para tersangka dijerat Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. (Red)
Editor: Ali