Daerah

AJI Kendari Kecam Tindakan Petugas Bandara Haluoleo yang Paksa Hapus Video Jurnalis Antara

125
×

AJI Kendari Kecam Tindakan Petugas Bandara Haluoleo yang Paksa Hapus Video Jurnalis Antara

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari mengecam keras tindakan petugas Bandara Haluoleo yang menghapus paksa video milik jurnalis Antara, Laode Muh. Deden Saputra, saat meliput keberangkatan rombongan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai operasi tangkap tangan (OTT) di Kolaka Timur

KENDARI — SULTRAICON.COM.||  Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari mengecam keras tindakan petugas Bandara Haluoleo yang menghapus paksa video milik jurnalis Antara, Laode Muh. Deden Saputra, saat meliput keberangkatan rombongan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai operasi tangkap tangan (OTT) di Kolaka Timur, Jumat (8/8/2025).

Insiden terjadi sekitar pukul 06.20 Wita di area check-in Bandara Haluoleo. Deden merekam momen keberangkatan rombongan KPK yang membawa empat tersangka dan barang bukti. Meski ditegur Kepala Bandara, Denny Ariyanto yang mengenakan rompi merah, Deden tetap melanjutkan perekaman karena menjalankan tugas jurnalistik.

Beberapa petugas kemudian memaksa Deden menghentikan perekaman dengan alasan area tersebut “daerah sensitif.” Dalam tekanan, petugas meminta Deden membuka ponselnya dan menghapus seluruh video. Mereka juga memeriksa ulang ponsel untuk memastikan rekaman terhapus.

AJI Kendari mendapatkan informasi larangan perekaman berasal dari permintaan pihak KPK. AJI mengecam keras tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers sesuai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang melarang penyensoran dan pelarangan penyiaran.

KPK sebelumnya menangkap sejumlah pihak di Kolaka Timur pada Kamis (7/8). Empat tersangka diperiksa di Gedung Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra. Jumat pagi, rombongan KPK bersama tersangka dan barang bukti, termasuk uang dalam kardus dan tas ransel hitam, dibawa ke Bandara Haluoleo dengan iring-iringan mobil.

AJI Kendari menegaskan intimidasi dan intervensi terhadap jurnalis adalah bentuk penghalang-halangan kerja jurnalistik yang tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *