MUNA-SULTRAICON.COM.|| Kabupaten Muna diwacanakan segera bergabung membentuk calon Provinsi baru dengan langkah pemekaran wilayah, Sebagaimana diketahui Kabupaten Muna adalah salah satu daerah administratif di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dikutip Dari BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara, Kota Raha diwacanakan akan menjadi Ibukota Persiapan Provinsi Muna Raya walaupun sampai saat ini masih menunggu persetujuan dari pemerintah pusat dengan siap menambah jumlah wilayah otonom Provinsi Baru. Calon daerah otonomi baru (DOB) Kota Raha akan memiliki 9 kecamatan yaitu Kecamatan Katobu, Batalaiworu, Lohia, Watopute, Duruka, Kontunaga, Lasalepa, Napabalano, dan Towea. Saat ini, Kota Raha sendiri adalah ibukota Kabupaten Muna.
Secara administrasi, Raha sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Muna yang terdiri atas 2 wilayah Kecamatan yakni Kecamatan Katobu dan Kecamatan Batalaiworu. Sedangkan wilayah urban Kota Raha terdiri dari Duruka, Lasalepa, Katobu dan Batalaiworu. Kota Raha terletak di pesisir Selat Buton, dengan area dari kota ini adalah 155,03 kilometer persegi terdiri dari 12 kelurahan, dan 15 Desa, dengan jumlah penduduk pada tahun 2018 sebesar 69.980 jiwa, dengan kepadatan 1030,24/km2. Batas Kota Raha Tepatnya Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Napabalano, Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Banggai, Kecamatan Duruka; Sebelah Timur berbatasan dengan Selat Buton; dan Sebelah Barat berbatasan dengan Kelurahan Wali, Kecamatan Watopute.
Dalam Wacana pemekaran wilayah ini diketahui hanya dua daerah kabupaten yang sepakat untuk membentuk calon provinsi baru yaitu:
1. Kabupaten Muna
Kabupaten seluas 1.922,16. kilometer persegi ini mencangkup 22 wilayah kecamatan.
2. Kabupaten Muna Barat
Kabupaten seluas 1 022,89 kilometer persegi ini mencangkup 11 wilayah kecamatan.
Dari daftar tersebut diketahui Provinsi Muna Raya nantinya akan memiliki wilayah seluas 2.945,05 kilometer persegi. Hanya kedua wilayah kabupaten tersebut yang menyatakan siap untuk bergabung dan membentuk calon Provinsi Muna Raya. Namun, untuk memenuhi persyaratan minimal lima daerah kabupaten/kota dalam pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) sebagaimana yang diatur pada Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014. Oleh sebab itu untuk melengkapi persyaratan tersebut diwacanakan juga pemekaran wilayah untuk membentuk DOB yaitu:
1. Kabupaten Muna Timur
2. Kabupaten Muna Utara
3. Kota Raha
Meskipun pada wacana pemekaran wilayah ini terlihat sudah matang dan menjanjikan, namun sejumlah tantangan berdirinya provinsi baru harus dihadapi salah satunya Moratorium pemerintah pusat. Kendati jika Moratorium tersebut dicabut maka peluang terbentuknya Provinsi baru akan benar terjadi.
Reporter: Ali