DaerahHukum & Kriminal

Tertipu Modus Investasi, Warga Baubau Justru Dilaporkan Balik oleh Oknum Bhayangkari

155
×

Tertipu Modus Investasi, Warga Baubau Justru Dilaporkan Balik oleh Oknum Bhayangkari

Sebarkan artikel ini
Ketgam: perempuan berinisial MA, yang diketahui merupakan istri dari anggota kepolisian berinisial Aipda A, bertugas di wilayah hukum Polsek Kadatua, Polres Baubau

BAUBAU — SULTRAICON.COM.|| Sebuah dugaan kasus penipuan berkedok investasi menyeruak di Kota Baubau. Peristiwa ini dialami oleh seorang warga perempuan asal Kelurahan Waliabuku, Kecamatan Bungi, yang mengaku menjadi korban penipuan dengan kerugian ratusan juta rupiah. Ironisnya, bukannya mendapatkan perlindungan hukum, ia justru dilaporkan balik oleh pelaku dan kini terancam menjadi tersangka.

Peristiwa bermula pada Desember 2023, saat korban didatangi oleh seorang perempuan berinisial MA, yang diketahui merupakan istri dari anggota kepolisian berinisial Aipda A, bertugas di wilayah hukum Polsek Kadatua, Polres Baubau. Dengan mengatasnamakan investasi usaha, MA—didampingi suaminya—menawarkan peluang bisnis dengan iming-iming keuntungan besar mencapai puluhan juta rupiah per bulan. Status MA sebagai anggota Bhayangkari turut meyakinkan korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp240 juta.

Tidak berhenti di situ, pada Januari 2024, MA kembali datang dengan permintaan pinjaman pribadi senilai Rp250 juta, disertai janji pengembalian dalam waktu satu bulan serta jaminan sertifikat. Sebulan kemudian, permintaan serupa kembali datang sebesar Rp50 juta. Total dana yang telah diserahkan korban mencapai Rp540 juta. Namun hingga pertengahan tahun 2025, janji-janji pengembalian tidak pernah terealisasi.

Pernah ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan pada akhir 2024 oleh pihak suami MA, namun sejak awal 2025, kontak komunikasi terputus. Nomor telepon korban diblokir, media sosial tak dapat diakses, dan tempat tinggal pelaku diketahui telah ditempati penyewa baru—meski barang-barang mereka masih berada di lokasi.

Merasa dirugikan dan tidak mendapat kejelasan, korban kemudian mengambil sejumlah barang milik pelaku sebagai bentuk jaminan, dengan seizin penyewa rumah. Ia beralasan bahwa langkah tersebut terpaksa diambil karena tidak ingin pulang dengan tangan kosong setelah kehilangan seluruh uang hasil jerih payahnya.

Namun, tindakan tersebut malah berbuntut laporan balik dari Aipda A dengan tuduhan pencurian. Sementara laporan korban kepada aparat kepolisian belum membuahkan tindak lanjut berarti. Ia pun kini merasa berada dalam posisi terjepit, di mana statusnya sebagai korban justru dibalikkan menjadi terlapor.

“Yang saya alami ini bukan hanya tentang uang, tapi tentang kepercayaan yang disalahgunakan. Saya hanya ingin keadilan,” ungkap korban yang kini menggantungkan harapan pada respons aparat penegak hukum.

Kisah ini kemudian dibagikan oleh korban melalui akun media sosialnya dan mendapat banyak perhatian dari warganet serta tanggapan simpati dari berbagai pihak.

Sementara itu, MA saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp tidak menampik adanya persoalan utang piutang dengan korban. Ia menyebut masih memiliki niat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Iya, memang ada pinjaman. Kalau niat (melunasi), insyaallah tetap ada,” tulis MA singkat.

Namun saat ditanya soal rincian nilai pinjaman serta pengembalian dana, MA memilih untuk menyerahkan seluruh persoalan kepada pihak kepolisian. “Sudah saya serahkan semuanya ke pihak berwajib,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *