Hukum & Kriminal

21,82 Gram Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Bombana, Diduga Akan Diedarkan Lewat Sistem Tempel

112
×

21,82 Gram Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Bombana, Diduga Akan Diedarkan Lewat Sistem Tempel

Sebarkan artikel ini

BOMBANA – SULTRAICON.COM.|| Pagi buta tak jadi alasan lengah bagi Tim Satresnarkoba Polres Bombana. Lewat kerja senyap dan pengintaian matang, aparat akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial YS alias Momo, terduga pengedar narkotika jenis sabu, Sabtu (2/8/2025) di wilayah Kelurahan Doule, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana.

Pengungkapan ini bermula dari laporan warga sekitar yang curiga dengan aktivitas di rumah kost yang ditempati tersangka. Diketahui, tempat itu kerap jadi lokasi transaksi sabu secara sembunyi-sembunyi.

“Setelah menerima informasi dari warga, sekitar pukul 23.30 WITA anggota langsung turun melakukan pemantauan. Kemudian pada pukul 06.20 WITA, tersangka berhasil kami ringkus saat berada dalam kamar kostnya,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bombana, AKP Muh Arman, SH saat dikonfirmasi awak media.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua sachet sabu – satu ukuran besar dan satu kecil – dengan total berat bruto 21,82 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan tersangka dalam sebuah paperbag berwarna kuning yang disimpan di kamar.

“YS mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial IP asal Kendari. Barang haram itu akan diedarkan dengan sistem tempel di wilayah Kecamatan Rumbia dan Rumbia Tengah,” tambah AKP Arman.

Kini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bombana untuk proses hukum lebih lanjut. YS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika — pasal berat yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Penangkapan ini menjadi penegasan bahwa aparat penegak hukum di Bombana tak memberi ruang bagi peredaran narkotika, terlebih menjelang masa-masa rawan politik dan sosial di daerah.

Sultraicon terus memantau perkembangan kasus ini. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *