Hukum & Kriminal

Warga Bangun Jaya Bersama ARPK Tuntut Keadilan atas Penahanan Kades, Proses Hukum Polda Sultra Dipertanyakan

63
×

Warga Bangun Jaya Bersama ARPK Tuntut Keadilan atas Penahanan Kades, Proses Hukum Polda Sultra Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Ratusan warga Desa Bangun Jaya, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan, bersama Aliansi Rakyat Pemerhati Keadilan (ARPK), menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Sulawesi Tenggara

KENDARI — SULTRAICON.COM.|| Ratusan warga Desa Bangun Jaya, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan, bersama Aliansi Rakyat Pemerhati Keadilan (ARPK), menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Demonstrasi ini menyoroti dugaan ketidakadilan dalam penahanan Kepala Desa (Kades) Bangun Jaya, Masrin, yang dianggap warga cacat prosedur pada Rabu, (17/9/25).

ARPK, melalui koordinatornya Immawan Dirman, menilai tindakan Polda Sultra dalam menetapkan tersangka sarat kejanggalan. Immawan menegaskan, proses hukum yang dilakukan tidak transparan dan terkesan terburu-buru.

Salah satu sorotan utama ARPK adalah laporan polisi yang dibuat sebelum peristiwa yang dituduhkan terjadi. Laporan masuk pada 29 Mei, sementara aktivitas pembukaan lahan terjadi pada 3 Juni, menimbulkan pertanyaan serius atas validitas prosedur Polda.

Selain itu, ARPK menyoroti kurangnya keterlibatan instansi teknis seperti Balai Pemetaan Kawasan Hutan dan BKSDA dalam proses penyelidikan. Immawan Dirman menegaskan, Polda Sultra seharusnya melibatkan pihak-pihak yang memahami status lahan, terutama jika menyangkut kawasan konservasi.

Dalam aksi itu, warga menekankan bahwa lahan yang digarap oleh Pemerintah Desa Bangun Jaya adalah milik masyarakat bersertifikat dan sudah melalui kesepakatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk mendukung ketahanan pangan nasional.

ARPK mendesak agar Polda Sultra mengevaluasi tindakan Dirkrimsus yang menetapkan tersangka. Mereka menilai, keputusan tersebut merugikan warga dan berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Dalam aksi demonstrasi, warga dan ARPK membawa spanduk dan poster berisi tuntutan agar Polda Sultra menghentikan proses hukum yang dinilai cacat prosedur dan membuka akses informasi terkait kasus ini.

Immawan Dirman menekankan pentingnya transparansi Polda Sultra dan keterlibatan semua pihak terkait, termasuk masyarakat desa dan pemerintah desa, untuk memastikan keadilan ditegakkan.

ARPK juga meminta Kapolda Sultra turun tangan langsung menyelesaikan kasus ini, agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi pejabat desa lainnya di Sultra.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat desa dan menyangkut isu lingkungan yang sensitif. ARPK berkomitmen terus mengawal proses hukum hingga kejelasan dan keadilan diperoleh.

Hingga berita ini diterbitkan, Polda Sultra belum memberikan tanggapan resmi mengenai tuntutan warga dan ARPK. Aksi ini menunjukkan tingginya perhatian publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Reporter: Ali Okong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *