Hukum & Kriminal

Residivis Dan Tiga Napi Kompak Edarkan Sabu, Polda Riau Berhasil Gagalkan

103
×

Residivis Dan Tiga Napi Kompak Edarkan Sabu, Polda Riau Berhasil Gagalkan

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali berhasil membongkar jaringan distribusi narkotika yang dikendalikan dari dalam rumah tahanan

PEKANBARU–SULTRAICON.COM.|| Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali berhasil membongkar jaringan distribusi narkotika yang dikendalikan dari dalam rumah tahanan.

Dalam pengungkapan kasus sabu-sabu seberat 215 gram bruto ini, petugas berhasil menangkap seorang mantan narapidana serta tiga warga binaan yang tengah menjalani hukuman atas kasus serupa, yang diduga kuat menjadi otak di balik peredaran barang terlarang tersebut.

Keberhasilan ini tak terlepas dari kerja sama aktif pihak Lapas Kelas IIA Pekanbaru, khususnya Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP), Febri Sadam, yang memberikan dukungan penuh terhadap upaya penyelidikan.

Penggerebekan dilakukan Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau pada Rabu malam (2/7/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di sekitar Jl. Paus, Marpoyan Damai, Pekanbaru, dan berlanjut pada Kamis siang (3/7/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Awalnya, aparat memperoleh informasi dari masyarakat terkait seseorang yang membawa sabu-sabu dengan ciri-ciri dan kendaraan tertentu.

Tim yang dipimpin Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang didampingi Kanit Buser AKP Noki Loviko segera bergerak melakukan penyelidikan hingga mengamankan seorang pria berinisial BN, residivis asal Kampar, yang tengah mengendarai sepeda motor Beat Street hitam.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu bungkusan plastik hitam berisi diduga sabu seberat 215 gram yang disembunyikan di laci sepeda motor tersebut. Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolda Riau.

Dari hasil pemeriksaan, BN mengaku hanya diperintah oleh seseorang bernama AL alias Adul untuk mengambil paket tersebut. Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa AL merupakan napi di Lapas Kelas IIA Pekanbaru.

AL kemudian mengakui bahwa dirinya mendapat instruksi dari rekan sesama warga binaan bernama RD, yang memanfaatkan BN sebagai kurir karena BN memiliki utang kepada napi lain bernama HA, yang ternyata adalah pemilik sabu tersebut.

RD sebelumnya memesan 500 gram sabu dari HA. Sebagian telah berhasil dijual, namun karena tidak mampu membayar sisa utangnya, RD mencoba mengembalikan sebagian barang tersebut hingga akhirnya digagalkan oleh petugas.

Dari dua lokasi berbeda, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik berisi sabu-sabu 215 gram dan sejumlah ponsel berbagai merk.

Empat orang tersangka, yakni BN (mantan napi) serta AL, RD, dan HA (ketiganya penghuni Lapas Kelas IIA Pekanbaru) kini ditahan di Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menyatakan keberhasilan ini berkat dukungan dari Kepala KPLP Febri Sadam beserta jajaran dalam membongkar dan menumpas jaringan narkoba yang masih marak di Pekanbaru.

“Ini menjadi peringatan keras bahwa kolaborasi dan dukungan antara Polda Riau dan Lapas membuahkan hasil positif. Kami akan terus memburu bandar narkoba dari hulu hingga hilir, tak ada ruang bagi mereka,” tegas Kombes Putu.

Saat ini Polda Riau masih menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk jalur masuk dan distribusi narkotika tersebut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *