KOLAKA UTARA – SULTRAICON.COM.|| Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika. Seorang pria berinisial H (21) asal Desa Patowonua, Kecamatan Lasusua, berhasil diamankan saat membawa narkotika jenis sabu, dalam penangkapan yang berlangsung di Jl. Tomaranginang, Kelurahan Lasusua, Kamis (10/7/2025), sekitar pukul 13.30 WITA.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Plh. Kasat Resnarkoba Polres Kolut, Ipda Muliadi Kala, S.H., setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda CRF warna hijau. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Resnarkoba dengan melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku.
Saat pelaku berhasil dihentikan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sabu seberat 25,30 gram bruto yang dikemas dalam 45 sachet, masing-masing disembunyikan di tempat berbeda, yakni dalam botol minuman bekas berwarna hijau, bungkus rokok Sampoerna, dan beberapa kantong plastik berstrip putih.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Honda CRF hijau serta sebuah ponsel yang digunakan oleh pelaku.
Kapolres Kolaka Utara, AKBP Todoan Gultom, S.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam menekan angka peredaran narkoba di wilayah Kolaka Utara. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir siapapun yang terlibat dalam jaringan narkotika.
“Kami sangat mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat. Ini bukti bahwa kerja sama antara polisi dan warga sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba. Polres Kolaka Utara akan terus mengambil langkah tegas terhadap pelaku-pelaku narkotika,” ujar Kapolres.
Saat ini, pelaku H telah diamankan di Mapolres Kolut dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman berat karena diduga mengedarkan, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis sabu tanpa izin.
Pihak kepolisian juga terus mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba. Peran aktif masyarakat dinilai sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari ancaman narkotika.