KONAWE SELATAN – SULTRAICON.COM.|| Kepolisian Resor Konawe Selatan menahan dua orang terkait dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas berupa ambulans puskesmas keliling untuk mengangkut bahan bakar minyak jenis solar. Penangkapan dilakukan di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, pada Jumat (25/7/2025).
Kedua orang yang diamankan merupakan sopir ambulans dan seorang terduga penerima solar. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Konawe Selatan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe Selatan, Iptu La Ode Muhammad Jefri Hamzah, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya juga tengah menelusuri asal dan tujuan pengangkutan solar tersebut.
“Dua orang kami amankan. Kami masih menyelidiki dari mana solar ini berasal dan akan didistribusikan ke mana,” kata Jefri saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (25/7).
Menurut Jefri, mobil ambulans yang digunakan dalam aksi tersebut merupakan kendaraan dinas berpelat merah. Kendaraan itu kedapatan membawa sejumlah jeriken berisi solar di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Ramadhan Moramo, tak jauh dari area dermaga bongkar muat milik perusahaan tambang batu setempat.
Selain mengamankan dua terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil ambulans dan beberapa jeriken berisi solar.
“Barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menambahkan, penggunaan ambulans untuk aktivitas ilegal semacam ini sangat disayangkan, mengingat kendaraan tersebut semestinya digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
Jefri menegaskan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh, dan semua pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku.