KENDARI – SULTRAICON.COM.|| Pemerintah Kota Kendari melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Amir Hasan membuka sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Bende, Rabu (17/9/2025), dengan fokus utama pada retribusi parkir dan pelayanan retribusi sampah.
Dalam sambutannya, Sekda menegaskan bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang sangat penting dalam mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik. Namun, dalam penerapannya masih sering ditemui kendala, mulai dari minimnya pemahaman aturan hingga rendahnya kesadaran masyarakat.
“Melalui sosialisasi ini, kita ingin memastikan aparatur pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat memiliki pemahaman yang jelas sehingga aturan dapat diterapkan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan,” ujar Amir Hasan.
Ia menjelaskan, kendala di lapangan terkait Perda No. 6 Tahun 2023 cukup kompleks, antara lain rendahnya kesadaran hukum, praktik pungutan liar (pungli), lemahnya pengawasan, serta transparansi hasil retribusi yang belum optimal. Hal ini dinilai menjadi hambatan dalam mengoptimalkan penerimaan daerah.
Menurut Sekda, retribusi parkir dan sampah menjadi salah satu penopang utama PAD Kota Kendari. Hasilnya digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan, seperti perbaikan infrastruktur jalan, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Keberhasilan meningkatkan PAD sangat bergantung pada kesadaran dan kepatuhan masyarakat. Namun kesadaran itu tidak akan lahir jika masyarakat tidak mengetahui aturan yang berlaku. Karena itu sosialisasi ini sangat penting,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Kendari, Gunawan Dj. SH., MH., menegaskan bahwa regulasi ini disusun dengan memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan bagi masyarakat. Ia berharap semua pihak dapat berperan aktif dalam implementasi Perda tersebut.
Melalui sosialisasi ini, Pemkot Kendari menargetkan lahirnya pemahaman bersama mengenai pentingnya pajak dan retribusi daerah. Diharapkan, dengan kepatuhan masyarakat, optimalisasi PAD dapat terwujud sehingga pembangunan daerah berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Reporter; Ali Okong