MUNA — SULTRAICON.COM.|| Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Muna mulai merealisasikan pembayaran tambahan penghasilan (tamsil) bagi guru non sertifikasi dan non penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Pencairan ini menjadi kabar baik bagi para tenaga pendidik yang telah lama menunggu kepastian hak mereka.
Kepala Seksi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dikbud Muna, Abdi Affandi, menyampaikan bahwa pencairan tahap pertama telah dilakukan untuk 54 guru SMP. Mereka masing-masing menerima pembayaran dua triwulan sekaligus.
Abdi menjelaskan, dana yang digunakan untuk membayar 54 guru tersebut bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun 2024 sebesar Rp82 juta. Dalam rekonsiliasi bersama Kementerian Keuangan dan Kemendikdasmen di Makassar pada Agustus lalu, pemerintah pusat meminta agar sisa anggaran itu segera dialokasikan untuk pembayaran tamsil.
Meski pencairan awal telah terlaksana, Abdi mengakui masih ada ratusan guru yang belum menerima haknya. Tercatat 103 guru SMP dan 397 guru SD menunggu giliran. Untuk mereka, pemerintah pusat telah menyiapkan anggaran tambahan sebesar Rp1.045.500.000.
Ia menegaskan, seluruh berkas administrasi, data rekening, dan daftar nama penerima telah dinyatakan lengkap dan valid. Dengan demikian, proses pencairan selanjutnya hanya menunggu transfer dana dari pemerintah pusat.
“InsyaAllah bulan ini tinggal menunggu masuk ke rekening masing-masing. Kami minta para guru bersabar, karena seluruh proses sudah berjalan sesuai ketentuan,” jelas Abdi.
Pemerintah daerah berharap pencairan ini dapat mendorong peningkatan kesejahteraan guru di Kabupaten Muna. Tambahan penghasilan yang diberikan diyakini akan berpengaruh positif terhadap kinerja dan semangat mereka dalam menjalankan tugas.
Kebijakan tersebut juga disambut baik oleh para guru. Bagi mereka, tambahan penghasilan ini bukan hanya sekadar hak, melainkan juga bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga pendidik yang berperan penting mencerdaskan generasi bangsa.
Reporter; Ali Okong