KENDARI-SULTRAICON.COM.|| Persekutuan Akar Reformis Sulawesi Tenggara (PAKAR SULTRA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, menuntut pengusutan tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran pada enam paket proyek belanja modal gedung dan bangunan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka Utara, Pada Rabu (6/8/25).
Aksi yang dipimpin Jenderal Lapangan Abd. Haris Nurdin ini menuding adanya kerugian negara yang terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2023. Dalam laporan tersebut, ditemukan kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara hingga puluhan juta rupiah.
“Siapa yang kala itu menjabat sebagai Kepala Dinas? Tak lain adalah oknum yang kini duduk sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kolaka Utara,” tegas Abdul dalam orasinya.
PAKAR SULTRA mendesak Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa pejabat terkait, serta mengusut kemungkinan adanya praktik korupsi berjemaah. Mereka menegaskan, jika Kejati Sultra tidak mengambil langkah tegas, massa akan melanjutkan aksi hingga ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Abdul menilai, dugaan penyalahgunaan wewenang ini bukan hal sepele, melainkan kejahatan yang mengancam masa depan pendidikan di Kolaka Utara. “Bagaimana mungkin pejabat yang diduga terlibat praktik culas seperti ini masih diberi amanah jabatan strategis? Ini bentuk pembiaran sistemik terhadap perampokan uang rakyat,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, PAKAR SULTRA juga menegaskan bahwa dugaan korupsi tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan hukum, di antaranya:
Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam pidana penjara paling lama 20 tahun bagi setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara.
Pasal 1 angka 15 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menegaskan kerugian negara harus dikembalikan akibat perbuatan melawan hukum.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin setiap orang berhak atas kepastian hukum yang adil.
“Ini adalah kejahatan terang-terangan terhadap keuangan negara. Kami tidak datang untuk basa-basi. Jika Kejati Sultra tetap diam, gelombang rakyat akan semakin besar,” tutup Abdul.
PAKAR SULTRA pun mengingatkan bahwa dana pendidikan adalah amanah yang tidak boleh dijadikan ladang korupsi. “Jangan main-main dengan dana pendidikan!”