KENDARI – SULTRAICON.COM.|| Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO), La Ode Muhammad Barton, melayangkan kritik tajam terhadap pencalonan Andi Ady Aksar sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2025–2029, Pada Rabu, (23/07/2025). Kritik ini mengangkat dua isu utama yaitu status hukum Andi Ady yang pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana, serta hubungannya sebagai keponakan Gubernur Sultra.
Dalam pernyataan resminya, Barton menegaskan bahwa pencalonan Andi Ady Aksar berpotensi melukai prinsip integritas publik dan menciptakan preseden buruk dalam proses seleksi kepemimpinan lembaga strategis. Ia menyayangkan bahwa hingga saat ini, kasus hukum yang pernah menjerat Andi Ady belum menemui kejelasan. “Tidak ada putusan berkekuatan hukum atau penghentian perkara yang menjernihkan status hukumnya,” ujarnya.
Barton juga menyoroti potensi beban moral dan hukum yang menyertai figur yang belum bebas secara definitif dari jeratan kasus. “Jika seseorang yang pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus keuangan dicalonkan memimpin lembaga sebesar KONI, publik patut mempertanyakan akuntabilitas proses ini. KONI bukan lembaga kecil – ia mengelola anggaran yang besar dan menyangkut hajat hidup atlet dan insan olahraga di daerah ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Barton menilai adanya konflik kepentingan yang bisa timbul dari hubungan kekeluargaan Andi Ady dengan Gubernur Sultra. Ia menyebut bahwa status tersebut dapat menimbulkan persepsi nepotisme dan mengaburkan objektivitas dalam proses seleksi. “Apakah proses ini murni berbasis kapasitas dan integritas, atau ada pengaruh relasi kekuasaan di dalamnya?” tanyanya secara kritis.
Menurut Barton, dunia olahraga membutuhkan pemimpin yang tak hanya kompeten, tetapi juga bersih dan bebas dari bayang-bayang masalah hukum. Ia memperingatkan bahwa jika publik dipaksa menerima figur dengan status hukum belum jelas, maka kepercayaan terhadap lembaga olahraga dan pemerintah daerah bisa runtuh. “Olahraga seharusnya menjadi simbol fair play, bukan tempat kompromi terhadap isu etika dan hukum,” ucapnya.
Ia juga menyoroti kurangnya keterbukaan informasi dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses pencalonan. Barton mendesak agar para pengambil keputusan mempertimbangkan secara serius jejak hukum dan latar belakang calon, serta melakukan uji kelayakan yang transparan. “Pencalonan ini seharusnya menjadi momentum refleksi, bukan hanya seremonial pengisian jabatan,” tambahnya.
Sebagai catatan, Andi Ady Aksar sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik atas dugaan penggelapan dana pada tahun 2023. Namun hingga kini, proses hukum terhadapnya tidak menunjukkan perkembangan berarti. Tidak ada keputusan penghentian penyidikan (SP3) ataupun pelimpahan berkas ke kejaksaan yang menandai kejelasan status hukumnya.
Isu ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik, khususnya kalangan mahasiswa dan pemerhati hukum di Sultra. Barton menutup pernyataannya dengan imbauan agar pencalonan pemimpin di ranah publik selalu mengedepankan nilai transparansi, akuntabilitas, dan integritas yang tinggi. “Jangan gadaikan masa depan olahraga Sultra demi kepentingan jangka pendek dan relasi kekuasaan,” pungkasnya.