KENDARI – SULTRAICON.COM.|| Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp5,2 miliar yang terjadi di tubuh PT Pos Indonesia Cabang Utama Kendari, Sulawesi Tenggara. Penyelidikan intensif dilakukan dengan memeriksa 25 saksi dari kalangan internal perusahaan guna mengungkap potensi keterlibatan pihak lain selain tersangka utama, Aryani Arfa, yang merupakan eks Manajer Keuangan perusahaan tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kendari, Marwan Arifin, menyampaikan bahwa saksi-saksi yang diperiksa mencakup mantan atasan, rekan kerja, hingga staf keuangan yang pernah bekerja langsung di bawah koordinasi Aryani. “Kami ingin memahami secara menyeluruh bagaimana proses tindakan korupsi ini berlangsung dan apakah ada keterlibatan unsur lain dalam perusahaan,” ujar Marwan, Sabtu (12/7/2025).
Dalam perkembangan penyidikan, tim Kejari Kendari juga merencanakan perjalanan ke Makassar, Sulawesi Selatan, untuk mengambil sejumlah dokumen penting serta barang-barang pribadi milik tersangka yang telah diamankan sebelumnya di Kantor PT Pos Indonesia Cabang Makassar. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti yang berkaitan dengan praktik manipulasi laporan keuangan yang dilakukan Aryani.
Tersangka Aryani Arfa ditetapkan sebagai pelaku tunggal dalam kasus ini sejak Rabu (25/6/2025). Berdasarkan keterangan Kepala Kejari Kendari, Ronal H. Bakara, Aryani diduga melakukan pemalsuan laporan keuangan secara sistematis sejak 2020 hingga 2024. Modusnya antara lain dengan merekayasa data dalam Buku Kas Harian (BKH), sistem aplikasi keuangan (SAP), dan laporan setara kas. Selain itu, ia juga diduga memalsukan tanda tangan pimpinan untuk menyamarkan pencairan dana.
Dari hasil audit dan pemeriksaan, diketahui bahwa dana sebesar Rp5,2 miliar yang seharusnya digunakan untuk operasional dan penyaluran dana pihak ketiga, justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. “Selisih kas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ini menimbulkan kerugian negara yang cukup besar,” jelas Ronal.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan celah dalam sistem pengawasan keuangan internal BUMN di daerah. Kejari Kendari menegaskan akan terus mendalami fakta-fakta hukum untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Penyidikan lanjutan dan potensi pengembangan kasus masih terbuka, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang turut membantu atau membiarkan praktik manipulasi laporan keuangan selama lebih dari empat tahun ini berjalan tanpa terdeteksi.