Opini

Hentikan Aktivitas Ilegal Mining Aspal di Buton, Polda Sultra Harus Tegas Bertindak

177
×

Hentikan Aktivitas Ilegal Mining Aspal di Buton, Polda Sultra Harus Tegas Bertindak

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Aktivitas pertambangan ilegal kembali mencuat di Sulawesi Tenggara, kali ini di wilayah Desa Lawele, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton Sumber: PICA SULTRA

KENDARI-SULTRAICON.COM.|| Aktivitas pertambangan ilegal kembali mencuat di Sulawesi Tenggara, kali ini di wilayah Desa Lawele, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton. Berdasarkan informasi dan temuan di lapangan, terdapat indikasi kuat adanya dugaan tindak pidana pertambangan ilegal komoditi aspal yang melibatkan pihak-pihak tertentu. Modus operandi yang digunakan pun tidak hanya sekadar penambangan tanpa izin, melainkan juga pemalsuan dokumen perusahaan sebagai kedok legalitas.

PT. Timah, yang memiliki konsesi di wilayah tersebut, saat ini diketahui tidak memiliki kelengkapan perizinan berupa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2025. RKAB merupakan syarat wajib untuk setiap perusahaan pertambangan dalam melaksanakan aktivitas produksi. Dengan demikian, secara hukum PT. Timah tidak diperbolehkan melakukan kegiatan penambangan maupun penjualan hasil tambang.

Namun, realitas di lapangan justru memperlihatkan hal yang berbeda. Diduga, terdapat aktivitas penambangan aspal ilegal yang tetap dilakukan di wilayah konsesi PT. Timah tersebut. Lebih jauh lagi, hasil tambang ilegal itu disebut-sebut dipasarkan menggunakan dokumen milik perusahaan lain, yakni PT. Karya Buana Buton. Hal ini memperlihatkan adanya praktik pemalsuan dokumen untuk meloloskan hasil tambang ilegal ke jalur perdagangan resmi.

Informasi terbaru bahkan menyebutkan bahwa saat ini sedang berlangsung aktivitas pemuatan hasil tambang aspal ilegal ke dalam kapal tongkang melalui Pelabuhan Nambo, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton. Aktivitas ini diduga kuat menggunakan dokumen perusahaan PT. Karya Buana Buton sebagai tameng legalitas. Jika dibiarkan, praktik ini jelas merugikan negara, mencederai hukum, dan menimbulkan preseden buruk bagi tata kelola pertambangan di Sulawesi Tenggara.

Penambangan ilegal tidak hanya berdampak pada kerugian negara akibat hilangnya potensi pajak dan royalti, tetapi juga merusak lingkungan dan merampas hak masyarakat sekitar. Aspal merupakan sumber daya alam strategis yang seharusnya dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum. Ketika praktik ilegal dibiarkan, maka keadilan bagi masyarakat dan kedaulatan negara atas sumber daya alam semakin tergerus.

Polda Sulawesi Tenggara sebagai penegak hukum memiliki peran sentral dalam menindak kasus ini. Sebagai aparat kepolisian, Polda Sultra dituntut untuk segera menghentikan segala aktivitas pemuatan hasil tambang ilegal tersebut di Pelabuhan Nambo. Tindakan cepat dan tegas akan menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas mafia tambang yang selama ini merajalela di bumi anoa.

Selain menghentikan aktivitas ilegal mining yang sedang berlangsung, langkah hukum yang tegas juga harus ditempuh. Para pelaku penambangan ilegal, termasuk individu berinisial US yang diduga terlibat langsung dalam operasi di lapangan, wajib diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum pidana pertambangan. Tidak hanya itu, PT. Karya Buana Buton yang diduga memfasilitasi penggunaan dokumen palsu juga harus dimintai pertanggungjawaban.

Praktik pemalsuan dokumen pertambangan merupakan kejahatan serius. Dengan dokumen palsu, hasil tambang ilegal dapat masuk ke pasar seolah-olah legal, padahal sejatinya melanggar hukum. Jika hal ini tidak ditindak, maka mafia tambang akan terus leluasa bermain, merugikan negara, dan menyingkirkan perusahaan yang patuh hukum. Karena itu, penindakan terhadap dugaan pemalsuan dokumen dalam kasus ini sama pentingnya dengan menghentikan aktivitas tambang ilegal itu sendiri.

Opini publik di Sulawesi Tenggara jelas menaruh perhatian besar terhadap kasus ini. Masyarakat menuntut agar Polda Sultra menunjukkan keberpihakan kepada kepentingan rakyat, bukan kepada oknum atau korporasi yang mencari keuntungan melalui cara-cara melawan hukum. Jika kasus ini dapat dituntaskan, maka akan tercipta kepercayaan publik yang lebih besar terhadap institusi kepolisian.

Selain aspek penegakan hukum, kasus ini juga menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola pertambangan di Sulawesi Tenggara. Lemahnya pengawasan, celah birokrasi, dan praktik kolusi seringkali dimanfaatkan oleh mafia tambang untuk melanggengkan aktivitas ilegal. Oleh karena itu, penegakan hukum harus dibarengi dengan reformasi tata kelola pertambangan agar kasus serupa tidak berulang di kemudian hari.

Sulawesi Tenggara adalah daerah yang kaya akan sumber daya alam, termasuk aspal Buton yang menjadi kebanggaan nasional. Namun, kekayaan ini tidak akan berarti apa-apa jika justru dikuasai oleh praktik ilegal yang merusak. Hanya dengan penegakan hukum yang adil dan konsisten, kekayaan ini bisa memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.

Dengan demikian, tuntutan yang disampaikan Persatuan Intelektual Cendekiawan dan Aktivis Sulawesi Tenggara patut mendapat perhatian serius. Polda Sultra tidak boleh menunda atau mengabaikan dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Lawele. Semakin cepat langkah tegas diambil, semakin besar pula peluang untuk menghentikan kerugian negara, menjaga kelestarian lingkungan, dan memulihkan kepercayaan publik.

Pada akhirnya, penegakan hukum terhadap praktik ilegal mining bukan sekadar soal menindak pelaku, tetapi juga soal menjaga kedaulatan negara atas sumber daya alam. Sulawesi Tenggara membutuhkan kepastian hukum, dan masyarakat menanti bukti nyata bahwa hukum masih menjadi panglima di negeri ini.

Penulis; Askal Tampo

Editor; Ali Okong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *