Daerah

DLHK Kendari Tegaskan Pembukaan Lahan ASR di Teluk Kendari Sesuai Aturan Tata Ruang

315
×

DLHK Kendari Tegaskan Pembukaan Lahan ASR di Teluk Kendari Sesuai Aturan Tata Ruang

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kendari, Hj. Erlis Sadya Kencana, ST., MT., menjadi narasumber dalam penjelasan resmi terkait aktivitas pembukaan lahan milik ASR di kawasan Teluk Kendari.

Kendari – SULTRAICON.COM || Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kendari, Hj. Erlis Sadya Kencana, ST., MT., menjadi narasumber dalam penjelasan resmi terkait aktivitas pembukaan lahan milik ASR di kawasan Teluk Kendari. Ia menegaskan bahwa seluruh proses yang berlangsung merujuk pada aturan tata ruang yang berlaku di Kota Kendari.

Dalam pemaparannya, Erlis menjelaskan bahwa pembukaan lahan tersebut berpijak pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan pengembangan kawasan Central Business District (CBD).

“kawasan Teluk Kendari memang telah ditetapkan sebagai bagian dari peruntukan pengembangan kota dan sesuai sepenuhnya dengan ketentuan tata ruang tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa berdasarkan regulasi tersebut, wilayah yang menjadi lokasi pembukaan lahan dikategorikan sebagai Areal Peruntukan Lain (APL). Status ini memungkinkan kawasan tersebut dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan, seperti perdagangan, jasa, hingga pembangunan kawasan perumahan, selama tetap mengikuti aturan tata ruang yang berlaku.

Erlis menambahkan bahwa seluruh bentuk pengelolaan lahan dalam APL wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta RDTR yang sudah disahkan. Dengan demikian, aktivitas yang berlangsung di area tersebut tidak bertentangan dengan Perwali Nomor 21 Tahun 2021 yang mengatur tentang RDTR dan pengembangan CBD Teluk Kendari.

“Pihak DLHK juga memastikan bahwa aspek lingkungan tetap menjadi perhatian utama. Setiap aktivitas pemanfaatan lahan, tegas Erlis, harus melalui mekanisme izin dan verifikasi sesuai prosedur agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar, “jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia turut mengungkapkan bahwa pihak pengelola lahan telah melakukan proses pengajuan izin ke Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XV Makassar. Konfirmasi tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Di akhir penjelasannya, Kadis DLHK menyampaikan bahwa pemerintah kota akan terus melakukan pemantauan terhadap proses pengelolaan lahan tersebut. Ia menegaskan komitmen untuk memastikan setiap pengembangan kawasan tetap sejalan dengan konsep pembangunan berkelanjutan serta aturan tata ruang Kota Kendari.

Editor: red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *