Daerah

Disiplin ASN Jadi Sorotan, Wakil Bupati Kolut Siap Lanjutkan Pemecatan Tahap Kedua Bagi Pegawai yang Langgar Aturan

108
×

Disiplin ASN Jadi Sorotan, Wakil Bupati Kolut Siap Lanjutkan Pemecatan Tahap Kedua Bagi Pegawai yang Langgar Aturan

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Wakil Bupati Kolaka Utara (Kolut), H. Jumarding, memberi sinyal akan dilakukan pemecatan tahap kedua terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar aturan kedisiplinan pegawai

KOLAKA UTARA-SULTRAICON.COM.|| Wakil Bupati Kolaka Utara (Kolut), H. Jumarding, memberi sinyal akan dilakukan pemecatan tahap kedua terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar aturan kedisiplinan pegawai. Pernyataan tegas tersebut disampaikannya saat peluncuran aplikasi SIMDATA di Aula Kantor Gubernur Sultra, Rabu (25/6/2025).

Pihaknya kini masih terus memeriksa data absensi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kolut untuk memastikan tidak ada laporan kehadiran yang direkayasa.

“Kelima ASN itu sebelumnya sudah diberikan SP 1, SP 2, hingga SP 3,” ungkap Jumarding.

Sebagai wujud keseriusan Pemkab Kolut dalam menata administrasi kepegawaian, penerapan SIMDATA dinilai Jumarding akan sangat membantu pimpinan daerah dalam memantau secara langsung data kepegawaian, termasuk disiplin ASN. Ia mengingatkan seluruh ASN agar memberikan data yang benar terkait kehadiran, dan tidak menutupi rekan kerja yang mangkir.

“Saya akan lanjut sampai ke tingkat lurah. Mari kita bersama-sama lakukan pembinaan, jangan ada yang coba saling menutupi,” ujarnya tegas.

Diketahui, Pemkab Kolut telah menindak tegas lima ASN yang terbukti melanggar aturan disiplin. Satu di antaranya bahkan sudah diajukan untuk diberhentikan dengan tidak hormat. Mereka terdiri atas seorang guru SD, satu pegawai Dinas Kesehatan, satu ASN di unit PSC Dinkes, serta dua ASN yang bertugas di puskesmas.

Pelaksana tugas Kepala BKPSDM Kolut, Mawardi Hasan, Kamis (19/6/2025), menyebutkan tindakan itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat tembusan peringatan karena ASN tersebut mengabaikan teguran pertama hingga ketiga.

“Tindakan ini sesuai ketentuan karena rekan-rekan ini sudah terlalu jauh melanggar disiplin,” jelas Mawardi.

Ia menambahkan, laporan pelanggaran juga bersumber dari temuan BPK yang mendapati ada pegawai yang masih menerima gaji meski bertahun-tahun tidak hadir di kantor. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada Bupati dan dikoordinasikan dengan Wakil Bupati.

“Sudah ada yang kita usulkan diberhentikan tidak hormat, itu guru SD, bukan dari kesehatan,” tambahnya.

Dari lima ASN itu, satu sudah menyatakan niat untuk mengundurkan diri karena memiliki usaha pribadi, satu lagi akan mengurus mutasi ke daerah lain, dua belum ditemukan, dan satu telah diajukan untuk diberhentikan secara tidak terhormat.

“Kita sudah undang mereka untuk klarifikasi, tetapi mereka tidak hadir. Makanya Pak Wakil meminta agar segera ditindak. Intinya pilihannya berhenti dengan tidak hormat atau mengundurkan diri,” tutur Mawardi.

Ia menegaskan, sanksi yang diberikan mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, di mana ASN yang tidak hadir selama 10 hari berturut-turut atau total 28 hari kerja dalam setahun dapat diberhentikan.

“Kalau sudah 28 hari akumulasi dalam setahun, wajib diberhentikan. Apalagi kalau 10 hari berturut-turut tidak masuk,” tandasnya.

Dalam inspeksi mendadak di Kantor DPMPTSP pada Rabu (18/6), Wabup Jumarding menyatakan kekecewaannya terhadap ASN yang jarang masuk kantor tetapi tetap menikmati gaji.

“Ada yang sudah dua tahun tak pernah datang kerja tapi gaji tetap diterima. Ini kesalahan atasannya juga,” tegas Jumarding.

Ia menyebut ASN semacam itu tidak layak diberi kelonggaran. “Masa dua tahun tidak ngantor, orangnya dari Dinkes. Berikan saja pilihan: mengundurkan diri atau diberhentikan,” tegasnya lagi.

Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran semacam ini bisa menjatuhkan sanksi kepada BKPSDM dari pemerintah pusat. “Saya akan cek satu per satu kehadiran ASN mulai dari OPD sampai tingkat kecamatan. Pasti masih banyak yang seperti itu,” pungkasnya.

Reporter: Ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *