MUNA – SULTRAICON.COM.|| Pemerintah Kabupaten Muna secara resmi menyerahkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (8/7).
Bupati Muna, H. Bachrun Labuta, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyerahan dokumen ini merupakan wujud dari komitmen pemerintah daerah terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Ia menegaskan bahwa seluruh laporan yang tertuang dalam Raperda tersebut telah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan bahwa dana APBD telah dimaksimalkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Anggaran yang kita kelola tidak hanya harus tepat sasaran, tapi juga harus bisa dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Bupati Bachrun dalam pernyataannya yang disampaikan di forum rapat.
Ketua DPRD Muna, Muhammad Rahim, yang menerima dokumen Raperda tersebut, mengungkapkan bahwa DPRD akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna membahas isi Raperda secara lebih detail dan menyeluruh.
Menurut Rahim, pembahasan ini penting agar dokumen pertanggungjawaban tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar mencerminkan penggunaan anggaran yang efisien, efektif, dan berpihak pada rakyat.
Rangkaian proses ini merupakan bagian dari peran pengawasan legislatif dalam menjamin bahwa pelaksanaan anggaran daerah berjalan sesuai dengan amanah dan kepentingan publik. Nantinya, hasil pembahasan di tingkat Pansus akan menentukan apakah Raperda ini layak ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).