KONAWE UTARA – SULTRAICON.COM.|| Bupati Konawe Utara, H. Ikbar, SH., MH., secara resmi membuka pelatihan sistem Coretax dalam pengelolaan dan pelaporan pajak keuangan desa bagi aparatur pemerintah desa se-Kabupaten Konawe Utara. Kegiatan ini digelar di Hotel Zenith Kendari, Minggu (14/9/2025).
Pelatihan tersebut diikuti oleh ratusan peserta yang terdiri dari camat, kepala desa, dan bendahara desa. Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Konawe Utara, Ir. Dedeng Desriadi, A., ST., MM., IPM., ASEAN.Eng, serta Sekretaris DPMD Konut, Amir Mahmud Moita, S.Sos., M.M.
Turut hadir pula Kepala Kantor Pajak Pratama Sultra, Kalvin Pangaribuan bersama jajarannya. Kehadiran mereka menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memperkuat kapasitas aparatur desa di bidang perpajakan dan pengelolaan keuangan berbasis digital.
Dalam sambutannya, Bupati Ikbar menegaskan pentingnya pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam, melainkan terus mendampingi aparatur desa melalui pengawasan dan pembinaan agar benar-benar siap menerapkan sistem Coretax.
Ikbar juga berharap, melalui pelatihan ini para peserta tidak sekadar hadir, tetapi benar-benar memahami materi yang disampaikan. “Ilmu yang diperoleh harus diaplikasikan di desa masing-masing, sehingga memberi manfaat nyata bagi pembangunan desa,” tegasnya.
Kepala Kantor Pajak Pratama Sultra, Kalvin Pangaribuan, dalam materinya menjelaskan bahwa Coretax adalah inovasi baru yang dirancang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menggantikan sistem aplikasi sebelumnya. Coretax, katanya, akan mempermudah aparatur desa dalam mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih efisien dan akurat.
Ia juga menambahkan, penerapan Coretax diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak di tingkat desa. “Dengan Coretax, proses administrasi perpajakan bisa dilakukan lebih cepat, tepat, dan minim kesalahan,” jelas Kalvin.
Pelatihan Coretax ini dijadwalkan berlangsung dalam dua gelombang. Gelombang pertama melibatkan tujuh kecamatan, yaitu Motui, Sawa, Lembo, Wawolesea, Lasolo, Molawe, dan Lasolo Kepulauan. Sementara gelombang kedua melibatkan Kecamatan Andowia, Asera, Oheo, Langgikima, Landawa, serta Wiwirano.
Seluruh rangkaian pelatihan akan berlangsung selama enam hari, masing-masing gelombang tiga hari, dengan menghadirkan narasumber dari DJP, Dinas DPMD, serta praktisi keuangan. Para peserta akan mendapatkan pemahaman teoritis sekaligus praktik penggunaan aplikasi Coretax secara langsung.
Bupati Ikbar juga menyinggung pentingnya regulasi sebagai dasar hukum pengelolaan keuangan desa. Ia menyebut Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaharuan Sistem Perpajakan, serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagai aturan yang wajib dipahami aparatur desa.
“Regulasi ini harus dipahami agar tidak ada kesalahan dalam tata kelola keuangan desa. Aparatur desa juga dituntut untuk terus meng-update pengetahuan dan mengikuti kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun daerah,” kata Ikbar.
Suasana pelatihan berlangsung khidmat dan penuh antusiasme. Para peserta terlihat serius memperdalam pemahaman terkait sistem perpajakan modern demi terwujudnya tata kelola keuangan desa yang lebih baik dan transparan di era digital.
Editor; Red