Hukum & Kriminal

BEM FKIP UHO Minta Polda Sultra Transparan, Konflik Masyarakat dan PT TIS di Bangun Jaya Jadi Sorotan

147
×

BEM FKIP UHO Minta Polda Sultra Transparan, Konflik Masyarakat dan PT TIS di Bangun Jaya Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Ketgam; Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (BEM FKIP) Universitas Halu Oleo (UHO) menyoroti kinerja Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam penyelesaian konflik horizontal di Desa Bangun Jaya

KENDARI – SULTRAICON.COM.||  Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (BEM FKIP) Universitas Halu Oleo (UHO) menyoroti kinerja Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam penyelesaian konflik horizontal di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yang melibatkan masyarakat dengan PT. Tambang Indonesia Sejahtera (TIS).

Ketua BEM FKIP UHO, Muhammad Ferli Nur, dalam keterangannya menantang Polda Sultra agar bersikap gentel dan transparan dalam proses penyelesaian konflik tersebut. Menurutnya, langkah-langkah yang diambil pihak kepolisian justru memperkeruh keadaan.

“Menurut saya salah satu penyebab utama adalah Polda Sultra itu sendiri, dengan mengambil langkah yang melahirkan huru-hara, seperti penyitaan alat berat warga secara sepihak. Dalam proses penyelidikan pun tidak melibatkan pemerintah desa, tokoh masyarakat, pemangku kehutanan, dan BPN dalam pengecekan tapal batas wilayah konservasi,” ungkapnya.

Ferli melanjutkan, pengecekan kawasan hutan konservasi yang dilakukan diduga cacat prosedural. Hal itu berujung pada penetapan Kepala Desa Bangun Jaya sebagai tersangka penyerobotan lahan konservasi. Padahal, kata dia, masyarakat membuka lahan di tanah milik sendiri yang dapat dibuktikan dengan sertifikat tanah.

“Realitanya masyarakat justru berusaha meningkatkan ketahanan pangan guna mewujudkan Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto, menuju swasembada pangan,” tambahnya.

Situasi ini, menurut Ferli, menimbulkan pertanyaan besar mengenai independensi Polda Sultra. Ia menuding ada dugaan kongkalikong yang justru merusak citra kepolisian di mata publik. Terlebih, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam RDP di DPRD Sultra menegaskan tidak pernah diajak berkoordinasi oleh Polda Sultra.

“Atas dasar itu saya meminta Kapolda Sultra segera mengambil langkah tegas dengan mencopot Kepala Ditreskrimsus dan tim penyidik. Selain itu, saya juga meminta Kapolri untuk mengevaluasi kinerja Kapolda Sultra yang gagal menyelesaikan persoalan ini sehingga menimbulkan keresahan dan perspektif negatif masyarakat,” tegasnya.

Ia menilai, banyak persoalan di Sultra tidak mampu diselesaikan dengan baik, terutama terkait pemberantasan mafia tambang dan tindakan represif aparat. Kehadiran aparat seharusnya menjadi solusi, bukan justru menambah masalah.

Lebih jauh, Ferli menyoroti bahwa kehadiran tambang dalam regulasi perundangan diamanatkan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat. Namun, masuknya PT. TIS di Desa Bangun Jaya justru memicu konflik karena sejak awal tidak pernah ada sosialisasi kepada warga setempat.

Selain itu, berdasarkan temuan BPK RI dalam laporan bernomor 13/LHP/XVII/05/2024 tertanggal 20 Mei, ditemukan adanya bukaan kawasan hutan seluas 155,26 hektare tanpa persetujuan pembangunan kawasan hutan (PPKH). Dari jumlah tersebut, 150,13 hektare berada di Areal Penggunaan Lain (APL), sementara 5,13 hektare masuk kawasan Hutan Lindung (HL).

PT. TIS juga diketahui belum menempatkan Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan jaminan pascatambang. Padahal, hal itu merupakan kewajiban untuk menjamin pemulihan lingkungan pasca aktivitas tambang. Karena itu, keberadaan PT. TIS di Desa Bangun Jaya perlu ditinjau kembali dan seluruh dokumen kelengkapannya harus dikroscek secara serius.

Ferli menegaskan, apabila tuntutan evaluasi terhadap kinerja Polda Sultra tidak diindahkan, pihaknya akan melakukan aksi gerakan berkelanjutan hingga tuntutan dipenuhi. “Saya menantang Polda Sultra untuk gentel dalam penanganan kasus ini dan harus ada transparansi publik,” tuturnya.

Di sisi lain, Ferli juga menyayangkan sikap Camat Lainea yang dinilai tidak proaktif. Ia menilai, camat seharusnya mengetahui proses hukum yang menimpa Kepala Desa Bangun Jaya, namun faktanya baru mengetahui status tersangka melalui pemberitaan media.

“Ini sungguh miris, bahwasanya ia sebagai pimpinan tertinggi di wilayah Kecamatan Lainea tidak memperhatikan rakyatnya. Kinerja Camat Lainea perlu dipertanyakan,” tutupnya.

Catatan Redaksi

Berita ini memuat pandangan dan pernyataan pihak BEM FKIP UHO. Hingga berita ini diturunkan, media Sultraicon masih menunggu konfirmasi resmi dari Polda Sultra, PT. TIS, dan pihak terkait lainnya guna memastikan keberimbangan informasi.

Reporter; Ali Okong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *