BOMBANA – SULTRAICON.COM.|| Asosiasi Pengawal Kebijakan Daerah (APKD) melayangkan kecaman keras terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana. Hal ini menyusul hilangnya laporan resmi yang dimasukkan pada 15 Mei 2025 lalu, namun hingga kini tidak jelas tindak lanjutnya.
Pihak Kejari Bombana disebut beralasan laporan tersebut tercecer akibat masa transisi pergantian Kepala Kejaksaan Negeri. Dalih ini menuai kritik keras karena dinilai tidak masuk akal dan menunjukkan lemahnya sistem administrasi di tubuh kejaksaan.
Direktur Eksekutif APKD menyatakan, alasan yang disampaikan justru mencoreng integritas pelayanan hukum. Menurutnya, kejaksaan seharusnya menjadi institusi paling rapi dalam administrasi, bukan malah abai terhadap dokumen resmi masyarakat.
“Ini bentuk pelecehan terhadap hak masyarakat dalam mencari keadilan. Bagaimana mungkin laporan resmi bisa hilang hanya karena alasan transisi pejabat? Apakah hukum di negeri ini bisa diatur seenaknya dengan dalih administrasi?” ujarnya.
APKD menilai kondisi ini sangat memprihatinkan karena menggerus kepercayaan publik. Mereka menegaskan, kejaksaan semestinya berdiri di garda depan dalam penegakan hukum, bukan justru menghadirkan ketidakpastian hukum.
Masalah tidak berhenti sampai di situ. Saat perwakilan APKD mendatangi kantor Kejari Bombana untuk meminta kejelasan, mereka justru mengaku mendapat perlakuan tidak pantas dari oknum Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus).
Menurut APKD, oknum tersebut melontarkan nada tinggi, emosional, bahkan mengusir pelapor dari loket pelayanan. Sikap ini dinilai arogan dan tidak mencerminkan etika seorang aparatur penegak hukum.
“Kami sangat tidak menerima sikap arogan itu. Oknum Kasi Pidsus bukannya memberi penjelasan yang pasti, malah mengusir kami keluar dengan kata-kata kasar. Ini memperlihatkan wajah buruk pelayanan kejaksaan di hadapan publik,” tegas Direktur APKD.
Atas peristiwa tersebut, APKD mendesak Kepala Kejari Bombana yang baru segera mengambil tindakan tegas. Mereka menuntut adanya penertiban terhadap jajaran internal, khususnya terkait sikap pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, APKD meminta adanya klarifikasi terbuka kepada publik terkait hilangnya laporan resmi tersebut. Menurut mereka, transparansi adalah langkah penting untuk memulihkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.
“Jika hal ini dibiarkan, publik akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap institusi kejaksaan. Kami tidak akan tinggal diam. Persoalan ini akan kami bawa ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk Kejati Sultra bahkan Kejaksaan Agung,” tambahnya.
Kasus ini menambah daftar panjang kekecewaan publik terhadap pelayanan hukum di daerah. Masyarakat kini menunggu, apakah Kejari Bombana berani menunjukkan keberpihakan pada keadilan, atau justru membiarkan arogansi dan ketidakprofesionalan terus bercokol di tubuh institusi hukum.
Sultraicon masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Kejaksaan Negeri Bombana, Kejaksaan Tinggi Sultra, serta oknum Kasi Pidsus terkait pernyataan APKD tersebut.
Editor: Ali Okong