Daerah

PAKAR SULTRA Menantang Kajati Sultra: Periksa Dua Kepala Dinas di Kabupaten Kolaka Dugaan Tindak Pidana Korupsi

128
×

PAKAR SULTRA Menantang Kajati Sultra: Periksa Dua Kepala Dinas di Kabupaten Kolaka Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Persekutuan Akar Reformis Sulawesi Tenggara (PAKAR SULTRA) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa dua pejabat penting di Kabupaten Kolaka

KENDARI – SULTRAICON.COM.|| Persekutuan Akar Reformis Sulawesi Tenggara (PAKAR SULTRA) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa dua pejabat penting di Kabupaten Kolaka. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud).

Desakan itu disampaikan Presidium PAKAR SULTRA, Andri Prayogi, usai mencermati temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyingkap adanya indikasi penyimpangan pada sejumlah proyek di dua dinas tersebut.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, terungkap dugaan kekurangan volume pekerjaan pada 26 paket proyek di Dinas PUPR Kolaka. Tak hanya itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga diduga bermasalah pada 18 paket pekerjaan sekaligus penerima hibah yang belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) serta tidak didukung dengan Surat Keputusan (SK) Bupati.

Kerugian negara dari dua temuan itu diperkirakan mencapai miliaran rupiah. “Ini bukan sekadar angka di atas kertas, ini adalah pengkhianatan terhadap hak-hak rakyat atas nama pembangunan,” tegas Andri saat berorasi di pelataran Kantor Kejati Sultra.

Ia menegaskan, praktik seperti ini sama saja dengan merampas hak masyarakat. Menurutnya, uang rakyat tidak boleh dibiarkan dijarah oleh oknum birokrat di balik meja proyek.

Secara hukum, temuan LHP BPK tersebut berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Regulasi itu jelas menyebutkan bahwa penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara adalah tindak pidana.

Selain itu, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara juga menegaskan bahwa Pejabat Pengguna Anggaran (PA) wajib bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan dan hasil kegiatan yang dilaksanakan.

PAKAR SULTRA menilai, jika benar terjadi penyimpangan, maka Kejati Sultra wajib bertindak tegas. Kasus ini tidak hanya soal perdata, tetapi juga pidana. “Jangan ada tebang pilih, jangan ada permainan mata. Supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Andri.

Menurutnya, praktik korupsi berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Di pedesaan, rakyat masih terisolasi karena infrastruktur tak kunjung memadai. Sementara itu, anak-anak belajar dengan fasilitas yang minim akibat anggaran pendidikan tidak digunakan sebagaimana mestinya.

“Bayangkan, jika anggaran triliunan itu dikelola dengan benar, tentu kesejahteraan rakyat akan meningkat. Namun faktanya, rakyat hanya bisa gigit jari,” tambahnya.

Andri juga menegaskan, rakyat tidak membutuhkan proyek fiktif. Yang dibutuhkan adalah pembangunan nyata yang dapat dirasakan semua lapisan masyarakat.

“Kami datang membawa suara rakyat. Kami tidak akan diam melihat uang negara dirampok oleh oknum birokrat dan rekanan proyek. Kejati harus menjadikan LHP BPK bukan sekadar arsip mati, tapi bukti awal untuk penyelidikan hukum,” ujarnya.

PAKAR SULTRA secara kelembagaan menuntut tiga hal: memanggil dan memeriksa Kadis PUPR serta Kadis Dikbud Kolaka, menindak tegas rekanan proyek yang terlibat, serta memulihkan kerugian negara melalui proses hukum yang transparan.

“Ultimatum ini adalah tanggung jawab moral kami kepada rakyat. Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan atau uang. Jika pembangunan hanya jadi bancakan, rakyat berhak menggugat,” tutup Andri dengan nada tegas.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka belum memberikan tanggapan atas desakan PAKAR SULTRA.

Reporter: Ali Okong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *