KENDARI—SULTRAICON.COM. || Ucapan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati soal rendahnya gaji guru dan dosen memunculkan perdebatan publik. Pernyataan itu disampaikan dalam Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia 2025 di Institut Teknologi Bandung (ITB), Kamis (7/8/2025).
Dalam forum tersebut, Sri Mulyani menyinggung bahwa keluhan terkait kecilnya honor tenaga pendidik kerap mencuat di masyarakat. Ia menilai persoalan ini menjadi tantangan besar bagi kondisi keuangan negara.
“Apakah seluruhnya harus ditanggung pemerintah, atau masyarakat juga ikut berkontribusi?” ungkapnya di hadapan peserta forum.
Pernyataan itu langsung menuai kritik karena dianggap mencerminkan sikap pemerintah yang seolah ingin melepaskan tanggung jawab dalam membiayai sektor pendidikan.
Ketua Bidang Riset dan Pengembangan Keilmuan PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Kendari, Ahmad Baiquni, menyebut ucapan Menkeu tersebut tidak sesuai dengan amanat konstitusi.
Ia menegaskan Pasal 31 UUD 1945 secara jelas menyatakan bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara yang wajib dijamin oleh negara.
“Guru dan dosen merupakan garda terdepan dalam mencerdaskan bangsa. Kesejahteraan mereka harus dipastikan negara,” tegas Baiquni saat diwawancara Sultraicon, Jumat (22/8/2025).
Baiquni menambahkan, pernyataan serupa sebelumnya juga pernah dilontarkan Sri Mulyani. Pada 2018 ia menyinggung soal tunjangan guru, sementara pada 2024 sempat mengusulkan perubahan mekanisme mandatory budget pendidikan.
“Pernyataan yang berulang ini menimbulkan keresahan publik, seolah-olah pendidikan tidak lagi dipandang prioritas. Padahal, pendidikan adalah investasi utama bangsa, bukan beban fiskal,” lanjutnya.
Menurut Baiquni, kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh kesejahteraan tenaga pengajar. Ia menilai, komentar Menkeu justru mengalihkan perhatian dari persoalan utama, yaitu buruknya tata kelola anggaran pendidikan yang kerap tidak tepat sasaran.
“Kerugian negara akibat praktik korupsi yang mencapai puluhan hingga ratusan triliun rupiah setiap tahun jauh lebih besar dibanding kebutuhan anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen,” ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah menyebut telah menyiapkan anggaran pendidikan tahun 2025 sebesar Rp724,3 triliun atau 20 persen dari APBN. Dana itu mencakup Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bagi 1,1 juta mahasiswa, Program Indonesia Pintar (PIP) untuk lebih dari 20 juta siswa, BOS, BOPTN untuk hampir 200 PTN, hingga tunjangan profesi bagi guru non-PNS.
Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga telah menjanjikan kenaikan gaji guru ASN setara satu kali gaji pokok. Guru non-ASN bersertifikat akan menerima tunjangan tambahan Rp2 juta per bulan mulai 2025 dengan total anggaran diperkirakan mencapai Rp81,6 triliun.
Meski berbagai kebijakan telah dipersiapkan, publik menilai pernyataan Sri Mulyani tetap kontradiktif dengan arah kebijakan pemerintah yang ingin meningkatkan kesejahteraan pendidik. Polemik ini kembali menegaskan bahwa pendidikan tidak boleh dipandang sebagai beban anggaran, melainkan fondasi utama pembangunan bangsa.
Reporter: Ali Okong