OpiniDaerah

Ironi Pulau Wawonii Antara Sumber Daya Pertanian Dan Pertambangan

250
×

Ironi Pulau Wawonii Antara Sumber Daya Pertanian Dan Pertambangan

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Ferli Muhammad Nur ( Ketua BEM FKIP UHO )

KENDARI — SULTRAICON.COM.|| Pulau Wawonii dikenal sebagai daerah yang memiliki potensi pertanian yang sangat besar, khususnya pertanian jambu mente. Pulau ini juga termasuk dalam kawasan hutan lindung yang ditetapkan dan dikelola untuk melindungi fungsi pokok sebagai penyangga kehidupan. Kawasan tersebut berfungsi mengatur tata air, mencegah banjir dan erosi, serta memelihara kesuburan tanah. Lebih jauh, perannya mencakup perlindungan sistem penyangga kehidupan dan pencegahan bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.

Namun di sisi lain, Pulau Wawonii juga dikenal sebagai salah satu daerah dengan cadangan nikel terbesar di Indonesia. Kondisi ini menjadikannya target utama eksplorasi dan eksploitasi. Situasi tersebut menghadirkan sebuah ironi besar: di satu sisi Wawonii memiliki potensi pertanian dan ekologi yang kuat, sementara di sisi lain menjadi incaran industri tambang yang membawa ancaman kerusakan.

Secara konstitusional, Pulau Wawonii jelas dilindungi oleh aturan perundang-undangan, khususnya UU No.1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil. Aturan tersebut secara tegas melarang adanya aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari 2.000 km². Ketentuan ini bahkan diperkuat melalui putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-XXI/2023. Dengan luas hanya 705,7 km², Pulau Wawonii secara hukum tidak memenuhi syarat untuk dijadikan wilayah pertambangan.

Dampak pertambangan di pulau kecil seperti Wawonii tidak bisa dipandang remeh. Aktivitas ini berpotensi menimbulkan pencemaran air, udara, dan tanah, serta merusak ekosistem yang sulit dipulihkan. Selain kerusakan lingkungan, tambang juga menimbulkan dampak sosial: konflik horizontal, hilangnya mata pencaharian masyarakat lokal, hingga berkurangnya keanekaragaman hayati.

Sebelumnya, pertambangan di Wawonii sempat dieksploitasi oleh PT Gema Kreasi Perdana (GKP). Aktivitas ini dimulai sekitar tahun 2017. Namun, perusahaan tersebut akhirnya kehilangan legalitasnya setelah Kementerian Kehutanan mencabut Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Pencabutan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung yang membatalkan izin penggunaan kawasan hutan oleh PT GKP.

Meski demikian, hingga hari ini beredar informasi bahwa PT GKP berupaya untuk kembali beroperasi di Wawonii. Perusahaan tersebut disebut-sebut melakukan pendekatan kepada masyarakat dengan berbagai program bantuan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM) atau yang lebih dikenal dengan Corporate Social Responsibility (CSR). Cara ini patut diwaspadai karena bisa menjadi upaya perusahaan untuk kembali membuka pintu eksploitasi.

Atas dasar itu, saya mengingatkan seluruh masyarakat Wawonii agar tidak termakan rayuan atau tipu daya perusahaan. Dampak pertambangan mungkin tidak terasa dalam waktu singkat, namun dalam beberapa tahun ke depan kerusakan yang ditimbulkan bisa sangat besar dan permanen. Pertanian yang menjadi sumber kehidupan utama masyarakat dapat terancam, sementara kerusakan ekosistem akan sulit dipulihkan.

Sebagai mahasiswa dan civitas akademika di Bumi Anoa, saya mendesak seluruh pemangku kepentingan mulai dari Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, DPRD Sultra, aparat intelijen, jaksa, Kapolda Sultra, hingga pimpinan KPK agar terus mengawasi setiap gerak-gerik PT GKP. Penegakan aturan harus dikedepankan, terutama terkait larangan pertambangan di pulau-pulau kecil. Jika aspirasi ini diabaikan dan PT GKP pada akhirnya beroperasi kembali, maka kami tidak segan untuk melakukan perlawanan melalui aksi demonstrasi besar-besaran. Kami berkomitmen untuk terus mengawal isu ini demi masa depan Pulau Wawonii.

Penulis: Ferli Muhamad Nur

Editor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *