NasionalHukum & Kriminal

Kritisi Aturan Tutup Wajah Koruptor, Mantan Penyidik KPK: Tidak Perlu Masuk KUHAP

127
×

Kritisi Aturan Tutup Wajah Koruptor, Mantan Penyidik KPK: Tidak Perlu Masuk KUHAP

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, mengkritisi fenomena tersangka kasus korupsi yang kerap menutupi wajah mereka saat muncul di hadapan publik

JAKARTA-SULTRAICON.COM.|| Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, mengkritisi fenomena tersangka kasus korupsi yang kerap menutupi wajah mereka saat muncul di hadapan publik. Ia juga menyayangkan pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang mengusulkan agar masyarakat mendorong DPR RI untuk memasukkan aturan pelarangan tersebut ke dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Yudi, ketentuan teknis seperti larangan menutup wajah tak seharusnya diatur dalam undang-undang, melainkan cukup dicantumkan dalam prosedur internal lembaga antirasuah. Ia menegaskan bahwa KPK sebagai institusi independen semestinya memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan kebijakan teknis tersebut tanpa perlu campur tangan legislatif.

“Hal seperti itu sebaiknya cukup diatur melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) internal KPK. Tindakan terhadap tahanan merupakan otoritas penyidik, bukan domain undang-undang,” ujar Yudi saat dimintai pendapat, Sabtu (12/7).

Yudi pun menyarankan agar penyidik memberikan instruksi tegas kepada para tahanan agar tidak menyembunyikan wajah mereka saat menjalani proses hukum. Ia menyebutkan penggunaan aksesori seperti masker, jaket, atau topi saat tersangka dibawa ke ruang publik perlu dilarang demi keterbukaan informasi.

Tak hanya itu, Yudi juga menekankan pentingnya peran aktif petugas pengawal tahanan dalam mengawasi agar tersangka tidak menyamarkan identitas mereka, terlebih saat dibawa ke pengadilan atau menjalani pemeriksaan di kantor KPK. Ia menilai keterbukaan wajah para tersangka akan meningkatkan akuntabilitas lembaga penegak hukum.

“Hal ini bukan hanya soal prosedur teknis, tapi juga menyangkut prinsip keterbukaan dan efek psikologis bagi pelaku. Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban publik bahwa mereka memang terlibat dalam tindak pidana korupsi,” ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengimbau masyarakat untuk mengajukan aspirasi kepada DPR agar aturan mengenai pelarangan penutup wajah dapat dimasukkan dalam revisi KUHAP. Ia menilai bahwa hingga kini belum ada ketentuan hukum yang melarang tersangka mengenakan masker, kacamata, atau penutup kepala saat tampil di depan umum. Tanak berharap, jika dianggap penting oleh masyarakat, aturan tersebut dapat diatur secara hukum agar penegakan sanksi lebih efektif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *