KENDARI–SULTRAICON.COM.|| Dugaan tindak pidana korupsi dana kas PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Utama (KCU) Kendari, Sulawesi Tenggara, menimbulkan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan, kerugian negara diperkirakan sebesar Rp5,2 miliar.
Penyidik dari Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari mengungkapkan, kerugian tersebut terjadi sejak Ariyani Arfa menjabat sebagai Manajer Keuangan PT Pos Indonesia KCU Kendari. Kepala Kejari Kendari, Ronal H. Bakara, menyatakan dana kas yang diduga dikorupsi digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
“Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ujar Ronal pada Kamis, (26/6/2025).
Dalam perkara ini, tersangka yang bertanggung jawab atas pengelolaan kas perusahaan diduga melakukan penyimpangan berupa pemalsuan laporan kas keuangan. Pemalsuan tersebut mencakup pencatatan transaksi fiktif pada Buku Kas Harian (BKH) serta sistem aplikasi keuangan System Application and Products (SAP) yang dibuat dan diinput oleh tersangka sendiri.
Akibat manipulasi laporan tersebut, terjadi selisih kas yang tidak dapat ditutupi. “Tersangka Ariyani Arfa selaku Manajer Keuangan telah memalsukan laporan kas dan catatan keuangan, kemudian mengambil dana kas dari kas penyaluran dana pihak ketiga,” pungkas Ronal.
Reporter: Ali