KENDARI — SULTRAICON.COM.|| Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari memusnahkan sebanyak 1,4 juta batang rokok ilegal senilai Rp1,3 miliar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Kota Kendari, Senin (6/9/2025). Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM, hadir langsung dalam kegiatan tersebut bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Pemusnahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti rokok tanpa cukai tersebut dimusnahkan untuk memastikan tidak lagi beredar di masyarakat dan merugikan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ronal H Bakara, menyebutkan bahwa peredaran rokok ilegal itu telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,3 miliar. Kerugian tersebut berasal dari potensi penerimaan cukai yang tidak disetorkan ke kas negara.
“Pemusnahan ini adalah bentuk kepastian hukum. Kami melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang sudah inkrah dan memutuskan barang bukti rokok ilegal harus dimusnahkan,” tegas Ronal H Bakara.
Ia mengungkapkan sebagian besar rokok tanpa cukai tersebut masuk ke Kendari dari luar Sulawesi Tenggara, khususnya Jawa Timur. Jaringan distribusi yang cukup rapi membuat pengawasan harus lebih diperketat.
Kejari Kendari menegaskan bahwa kasus rokok ilegal bukan hanya persoalan lokal, melainkan bagian dari jaringan distribusi lintas daerah. Karena itu, sinergi antarinstansi dan dukungan media sebagai pengawas independen sangat dibutuhkan.
“Saat ini, ada perkara rokok ilegal lain yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Kendari. Proses hukum tetap berjalan dan kami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional dan transparan,” tambahnya.
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, menyampaikan apresiasi atas kerja sama Forkopimda dalam menindak tegas peredaran barang ilegal. Menurutnya, pemusnahan rokok tanpa cukai hanyalah satu bagian kecil dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan di kota.
“Pemerintah Kota Kendari mendukung penuh setiap langkah penegakan hukum. Ini bukan hanya soal rokok ilegal, tetapi juga produk lain seperti kosmetik berbahaya yang harus kita tindak demi melindungi masyarakat,” ujarnya.
Dengan pemusnahan ini, Wali Kota Kendari bersama Forkopimda menegaskan komitmen kuat memberantas praktik usaha ilegal. Ia juga mengajak masyarakat turut berperan aktif melaporkan indikasi peredaran barang tanpa izin agar bersama-sama menjaga ketertiban ekonomi dan sosial. (AZR)