Metro Kota

Wali Kota Kendari Hadiri Rakor Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Sultra Bersama KPK

344
×

Wali Kota Kendari Hadiri Rakor Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Sultra Bersama KPK

Sebarkan artikel ini
Ketgam:Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Pidana Korupsi di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara

Kendari,SULTRAICON.COM– Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Pidana Korupsi di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara yang diselenggarakan di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kamis (29/1/2026).

Rakor tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, SE., MM, unsur Forkopimda Sultra, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, serta 17 Bupati dan Wali Kota se-Sulawesi Tenggara, termasuk Wali Kota Kendari.

Dalam sambutannya, Gubernur Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak serius terhadap pembangunan daerah, merusak kepercayaan publik, dan menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, pencegahan dan pemberantasan korupsi membutuhkan komitmen kolektif serta sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

Gubernur juga mengapresiasi pelaksanaan rakor tersebut sebagai upaya membangun kesamaan persepsi dan langkah konkret dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang bersih. Ia menyampaikan capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2025 yang meningkat signifikan dari posisi 30 menjadi 83 dengan kategori baik, serta mendorong daerah yang nilai MCP-nya masih rendah agar memberikan perhatian lebih serius.

Selain itu, pada kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Polda Sultra terkait peningkatan keselamatan dan penurunan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas melalui pemanfaatan aset pemerintah daerah.

Editor:Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *