KENDARI—SULTRAICON.COM.|| Tragedi maut kembali terjadi di perairan Sulawesi Tenggara setelah sebuah kapal tongkang menabrak sebuah longboat di jalur pelayaran Perairan Tampo, Kabupaten Muna, pada Sabtu (18/10) sore. Insiden tersebut menyebabkan dua warga meninggal dunia, sementara satu orang lainnya berhasil selamat.
Peristiwa nahas itu bermula ketika longboat milik warga dilaporkan mengalami mati mesin sesaat setelah memotong jalur antara kapal tongkang dan tugboat. Kondisi tersebut membuat longboat berada tepat di posisi tali penarik tongkang, sehingga tidak memiliki kemampuan untuk bergerak menjauh dari sumber bahaya.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra, AKBP Tendri Wardi, menyampaikan bahwa berdasarkan video yang direkam Anak Buah Kapal (ABK), longboat terlihat memotong jalur pelayaran tongkang sebelum kejadian. Pernyataan itu memicu tanggapan publik karena dinilai cenderung menyalahkan korban tanpa melihat keseluruhan kronologi.
Ketua Aliansi Rakyat Pemerhati Keadilan Sulawesi Tenggara (ARPEKA), Zaldin Muna Timur, menilai terdapat banyak kejanggalan dalam kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa narasi yang berkembang tidak boleh serta-merta membebankan kesalahan kepada masyarakat yang menjadi korban, mengingat peristiwa ini telah merenggut dua nyawa.
Menurut Zaldin, rekaman video justru menunjukkan bahwa ketika longboat terjebak pada tali tongkang, pihak nahkoda maupun ABK tidak melakukan upaya penghentian laju atau manuver untuk menghindari potensi tabrakan. Hal itu menjadi sorotan penting dalam menilai aspek kelalaian.
Lebih memprihatinkan lagi, tambahnya, ketika para korban mencoba menyelamatkan diri dengan melompat ke laut, kapal tongkang tidak menunjukkan tanda-tanda akan memperlambat atau berhenti. Sebaliknya, ABK diduga terus merekam kejadian tersebut tanpa memberikan pertolongan.
ARPEKA menduga terdapat unsur pengabaian keselamatan manusia atau human safety negligence dalam insiden ini. Dugaan tersebut didasari oleh sikap awak kapal yang dianggap tidak menunjukkan respons darurat, meski situasi saat itu jelas mengancam nyawa para korban.
“Kami menduga ada rasa kesal dari pihak kapal karena longboat terjerat tali tongkang hingga menghambat pelayaran. Namun apa pun alasannya, keselamatan manusia harus menjadi prioritas utama,” ujarnya menegaskan.
Dari perspektif hukum, peristiwa ini dapat dikaitkan dengan Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Selain itu, Pasal 302 Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 juga mewajibkan nakhoda memberikan pertolongan terhadap manusia yang berada dalam bahaya di laut.
Regulasi lainnya, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2012, turut mengatur kewajiban nakhoda untuk melakukan tindakan darurat, termasuk memperlambat atau menghentikan kapal ketika terjadi kondisi membahayakan. Jika terbukti lalai, nahkoda dan ABK dapat dikenakan sanksi pidana hingga administratif.
ARPEKA mendesak Ditpolairud, Syahbandar, serta instansi terkait untuk melakukan investigasi menyeluruh. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kecepatan kapal, jarak pandang, komunikasi sebelum insiden, serta apakah ada peringatan atau instruksi dari pihak tengboat kepada longboat.
Masyarakat Muna berharap seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara objektif dan transparan tanpa keberpihakan. Dengan dua korban jiwa yang telah melayang, publik menuntut investigasi yang mampu mengungkap secara jelas pihak mana yang lalai dan bertanggung jawab atas tragedi di perairan Tampo tersebut. (AO)