BOMBANA–SULTRAICON.COM.|| Pekerjaan rehabilitasi Balai Pertemuan Rakyat di Desa Hukaea, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, menjadi perhatian serius Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Bombana. Proyek senilai Rp250 juta yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 ini diduga sarat penyimpangan dan tidak melibatkan warga lokal sebagaimana prinsip Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
Ketua DPD LIRA Bombana, saat ditemui awak media pada Minggu (13/7/2025), menyebut proyek tersebut terindikasi mark-up dan dinilai menyimpang dari asas pemberdayaan masyarakat desa.
“Dari hasil investigasi kami, pelaksanaan kegiatan ini terkesan diborongkan, Para pekerjanya bukan warga Hukaea, bahkan berasal dari SP 1 dan SP 3 Yang tentunya jelas tidak sejalan dengan prinsip PKTD dalam mewajibkan pemberdayaan masyarakat lokal,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam atas dugaan penyimpangan ini. “InsyaAllah, Senin 14 Juli 2025, kami akan melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Bombana sebagai bentuk pengaduan atas dugaan pelanggaran penggunaan dana desa,” tegasnya.
LIRA Bombana berharap aparat penegak hukum segera bertindak untuk melakukan penyelidikan. “Kami minta kejaksaan bisa turun tangan memeriksa kegiatan ini. Jika benar ada pelanggaran, harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara itu, beberapa warga Desa Hukaea yang ditemui turut mengungkapkan kekecewaan mereka. Salah satu warga menyatakan bahwa selama pengerjaan berlangsung, tidak terlihat adanya keterlibatan tenaga kerja lokal.
“Selama ini yang saya lihat, semua pekerjanya orang dari luar, Padahal di Hukaea banyak tukang bangunan yang bisa dilibatkan,” ujarnya.
Warga lainnya juga berharap agar pemerintah desa lebih mengutamakan pemberdayaan masyarakat setempat.
“Sebaiknya yang dilibatkan itu warga sendiri, agar manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat, Bangunan ini kan untuk kita juga, jadi akan lebih baik jika dikerjakan oleh warga Hukaea sendiri,” tutupnya.