MUNA BARAT — SULTRAICON.COM.|| Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna tengah mempercepat proses penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi dalam belanja rutin di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Muna Barat (Mubar) tahun anggaran 2023 yang nilainya mencapai Rp 5 miliar. Dalam proses ini, sebanyak 30 orang saksi telah diperiksa, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Mubar, Husen Tali, yang dipanggil untuk diperiksa oleh auditor pada Rabu, (17/9/25).
Kasi Intelijen Kejari Muna, Hamrullah, mengonfirmasi bahwa penyidikan terus berjalan dan pihaknya giat mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara. Ia menyebut pemeriksaan terhadap berbagai pihak terkait masih berlangsung intensif guna memastikan akurasi dan kepastian hukum.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muna, La Ode Fariadin, menyampaikan bahwa dalam kasus ini, Kejari Muna telah menggandeng auditor untuk melakukan perhitungan kerugian riil keuangan negara. Dari estimasi sementara, dari anggaran Rp 5 miliar tersebut terdapat potensi kerugian sekitar Rp 1 miliar, terutama terkait kegiatan perjalanan dinas fiktif dan penggunaan biaya bahan bakar minyak (BBM).
Pelibatan auditor, menurut Fariadin, bukan sekadar formalitas, melainkan untuk memastikan bahwa angka kerugian yang akan dijadikan dasar hukum penetapan tersangka bersifat konkret dan terverifikasi. Dengan demikian, penyidik belum akan menentukan tersangka sebelum estimasi kerugian itu disahkan sebagai kerugian riil.
Sekda Husen Tali telah diperiksa oleh auditor sebagai bagian dari serangkaian pemeriksaan saksi. Proses ini menunjukkan bahwa pihak penyidik serius menelusuri keterlibatan pejabat publik dalam dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan kekuasaan anggaran serta memastikan seluruh rangkaian kegiatan sesuai fakta di lapangan.
Perkembangan terakhir menegaskan bahwa penetapan tersangka adalah tahap selanjutnya yang akan dilakukan setelah proses pemeriksaan dan audit selesai serta adanya kepastian jumlah kerugian negara. Ini juga sekaligus menjadi sinyal bagi para pihak yang diduga terlibat agar bersiap menghadapi konsekuensi hukum jika terbukti bersalah.
Kejari Muna mengingatkan bahwa proses hukum ini harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan bahwa semua saksi diperlakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Penyelidikan tidak boleh memihak dan harus mempertimbangkan bukti-bukti objektif yang dihimpun. Kejari juga menjamin keterbukaan dan transparansi dalam penanganan kasus ini, sebagai bagian dari komitmen terhadap pemberantasan korupsi di tingkat daerah.
Demikian rilisan ini kami buat sebagai bentuk informasi publik dan pemberian kejelasan atas dinamika penyidikan hingga nanti apabila telah ditetapkannya tersangka. Kami akan terus mengikuti perkembangan dan menyampaikan update selanjutnya sesuai fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Reporter: Ali Okong